LPS Jamin 99,97% Rekening Nasabah Bank di Sulut, Amankah Simpanan Anda?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan 99,97% rekening nasabah bank di Sulawesi Utara terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kabar baik bagi nasabah perbankan di Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 99,97 persen rekening nasabah bank di provinsi tersebut dijamin penuh oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, di Manado pada Selasa lalu. Informasi ini menjawab pertanyaan banyak masyarakat mengenai keamanan simpanan mereka di perbankan Sulut.
Data yang disampaikan Fuad Zaen menunjukkan total 4,75 juta rekening nasabah di Sulut yang mendapatkan jaminan penuh dari LPS per 31 Maret 2025. Angka ini jauh melampaui ketentuan minimal 90 persen yang diamanatkan Undang-Undang. Keamanan simpanan nasabah menjadi prioritas utama LPS, dan angka ini membuktikan komitmen LPS dalam melindungi dana masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan, menjelaskan peran penting LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, khususnya dalam menjamin simpanan nasabah. Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih luas tentang fungsi dan kinerja LPS dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Jaminan LPS dan Likuidasi Bank
LPS memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Sepanjang tahun 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 20 bank yang dicabut izin usahanya. Semua bank yang dilikuidasi merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Meskipun demikian, LPS memastikan bahwa proses likuidasi dilakukan secara profesional dan terukur untuk meminimalisir dampak negatif terhadap nasabah.
Sejak berdiri hingga akhir 2024, LPS telah menangani likuidasi sebanyak 142 bank, terdiri dari 1 bank umum dan 141 BPR/BPRS. Yang menarik, Fuad Zaen menekankan bahwa LPS belum pernah menangani likuidasi bank di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan tingkat kesehatan perbankan di Sulut yang relatif baik dan terjaga.
Terkait pembayaran klaim penjaminan, LPS telah membayarkan total Rp2,78 triliun dari tahun 2005 hingga 23 April 2025. Jumlah ini berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,21 triliun, setelah dikurangi perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah. Transparansi dalam pengelolaan dana dan pembayaran klaim menjadi poin penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Peran LPS
Peran LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, LPS memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi karena masyarakat lebih nyaman bertransaksi dan berinvestasi melalui sistem perbankan.
LPS juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi keuangan yang baik sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah perbankan.
Ke depan, LPS akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Komitmen LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah akan terus dipertahankan. Dengan adanya jaminan LPS, masyarakat dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka tanpa perlu khawatir akan keamanan simpanan mereka di bank.
Kesimpulannya, jaminan LPS bagi nasabah bank di Sulut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Angka 99,97 persen rekening nasabah yang terjamin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan perbankan.