Terungkap! Kepsek SD Ciledug Barat Diperiksa Inspektorat Tangsel Terkait Dugaan Pungli Seragam Sekolah Lewat Rekening Pribadi
Inspektorat Tangsel memanggil Kepsek SD Ciledug Barat atas dugaan pungli seragam sekolah yang diminta transfer ke rekening pribadi. Apakah sanksi berat menanti?

Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Pemeriksaan ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan seragam siswa. Kasus ini mencuat setelah laporan dari orang tua murid yang merasa keberatan.
Dugaan pungli seragam siswa ini menjadi sorotan publik karena adanya permintaan transfer dana ke nomor rekening pribadi kepala sekolah. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel telah menerima laporan ini. Mereka segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti oknum yang terlibat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan lainnya.
Proses Pemeriksaan dan Keterlibatan Dindikbud
Pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Ira Hoeriah, dimulai pada Senin, 21 Juli, oleh Inspektorat Tangsel. Langkah ini diambil setelah Dindikbud Tangsel menerima laporan dugaan pungli seragam sekolah dari sejumlah orang tua murid. Deden Deni menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam penanganan kasus ini.
Sebelum melibatkan Inspektorat, Dindikbud Tangsel telah melakukan investigasi awal dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Pihak dinas juga telah berinteraksi langsung dengan orang tua murid pelapor untuk mengumpulkan informasi. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Deden Deni menjelaskan bahwa pemanggilan Inspektorat diperlukan untuk pemeriksaan khusus yang lebih mendalam. Ini bertujuan agar kejadian sebenarnya dapat terungkap secara jelas dan objektif. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan
Dugaan pungutan liar ini terungkap ketika seorang orang tua murid, Nur Febri Susanti (38), diminta membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis oleh kepala sekolah. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena jumlah yang diminta cukup besar.
Yang menjadi poin krusial dalam kasus ini adalah permintaan transfer uang seragam ke nomor rekening pribadi kepala sekolah. Deden Deni menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan Dindikbud. Aturan melarang transaksi keuangan sekolah melalui rekening individu.
Meskipun kepala sekolah belum sepenuhnya terbuka saat pemeriksaan awal Dindikbud, bukti transfer dari orang tua murid akan menjadi fokus Inspektorat. Pemeriksaan akan melibatkan baik kepala sekolah maupun orang tua murid. Tujuannya adalah untuk membuktikan ada tidaknya transfer dana tersebut.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelaku Pungli
Apabila Kepala SD Negeri Ciledug Barat terbukti melakukan pungli seragam sekolah dan transfer ke rekening pribadi, sanksi berat menanti. Kepala Dindikbud Tangsel tidak menutup kemungkinan adanya pencopotan jabatan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam memberantas praktik pungli.
Deden Deni menekankan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk transaksi sekolah adalah pelanggaran fatal. Hal ini berpotensi merusak integritas lembaga pendidikan. Seluruh pihak menunggu hasil resmi dari Inspektorat untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.
Kasus dugaan pungli seragam sekolah ini diharapkan dapat menjadi preseden. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di lingkungan pendidikan Tangsel. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas sistem pendidikan.