Terungkap! Pencurian Rp500 Juta di Pasaman Barat Berhasil Dibongkar Berkat Rekaman CCTV
Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian Rp500 juta di sebuah rumah, dengan petunjuk kunci dari rekaman CCTV. Siapa pelakunya dan bagaimana modus operandinya?

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil membongkar kasus pencurian uang senilai sekitar Rp500 juta. Aksi kejahatan ini terjadi di sebuah rumah di Jalur 32 Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran vital rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warung pupuk di sebelah rumah korban.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban Madran (72) pada Selasa, 22 Juli, sekitar pukul 08.19 WIB. Pelaku berinisial AL (48) dan SN (48) diketahui telah menggasak brankas berisi uang ratusan juta rupiah tersebut. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, identitas dan ciri-ciri pelaku dapat dikenali dengan jelas oleh pihak kepolisian.
Pelaku AL berhasil ditangkap pada Rabu, 23 Juli malam, setelah identitasnya terkuak dari rekaman tersebut. Sementara itu, pelaku SN yang merupakan rekan AL dalam aksi kejahatan ini, masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini menunjukkan efektivitas teknologi dalam membantu penegakan hukum.
Kronologi dan Penemuan Brankas Kosong
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi, saat pulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendapati pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka. Kecurigaan muncul ketika Zahra memeriksa kamar tidur orang tuanya.
Di dalam kamar, Zahra menemukan brankas yang sebelumnya berisi uang lebih kurang Rp500 juta sudah tidak ada di tempatnya. Selain itu, sertipikat tanah milik korban juga terlihat berserakan di atas kasur. Menyadari adanya tindak kejahatan, korban Madran segera melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi bukti permulaan yang kuat untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Peran Pelaku dan Motif di Balik Kejahatan
Pelaku AL diringkus di rumahnya di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, tanpa perlawanan. Dalam interogasi, AL mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, SN, yang kini masih buron.
Modus operandi pelaku cukup rapi, mereka masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci yang telah diduplikat sebelumnya. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur brankas milik korban. Brankas tersebut kemudian dibuka menggunakan mesin potong atau gerinda.
Motif di balik pencurian ini terungkap cukup mengejutkan. Pelaku AL mengaku melakukan aksi tersebut karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanah, namun tidak memberikan sejumlah uang yang dianggap pantas. AL merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja sebagai sopir truk, sehingga ia memiliki akses mudah keluar masuk rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti Diamankan
Setelah berhasil membuka brankas dan mengambil seluruh uang, sebagian uang dibawa oleh SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Sementara itu, sebagian uang lainnya disembunyikan oleh AL di dalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumahnya. Sebagian lagi disimpan di dalam kantong plastik biru di atas loteng rumah pelaku.
Brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, untuk menghilangkan jejak. Kedua pelaku, AL dan SN, memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. AL bertindak sebagai pemantau di sekitar lokasi, sedangkan SN adalah eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban.
Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat. Barang bukti yang disita meliputi satu unit brankas merek Krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah, dan uang hasil pencurian senilai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.