Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Pencurian: Perhiasan Emas dan Sepeda Motor Raib
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus pencurian, yaitu pencurian dengan pemberatan senilai Rp118.604.900 dan pencurian sepeda motor di Masjid Nur Rokhmah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kedua kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga pada Kamis, 16 Mei 2025.
Kasus pertama melibatkan pencurian dengan pemberatan di rumah Trio, warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, pada 16 April 2025. Polisi menetapkan dua tersangka, SW (38) dan ES (31), keduanya warga Purbalingga. Kedua tersangka berhasil membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai korban dengan total kerugian mencapai Rp118.604.900,00.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Motif di balik aksi pencurian ini akan dijelaskan lebih rinci di bagian selanjutnya.
Pengungkapan Kasus Pencurian Perhiasan Emas
Dalam kasus pencurian perhiasan emas ini, tersangka ES mengaku terpaksa terlibat karena terlilit utang sebesar Rp7 juta pada sebuah aplikasi pinjaman daring. "Saya hanya membantu mencarikan sasaran, SW yang melakukan pencuriannya. Emas hasil curian itu dijual sebesar Rp8 juta, saya dapat bagian Rp3 juta," ungkap ES dalam keterangannya kepada polisi. Pernyataan ini memberikan gambaran mengenai keterlibatan dan pembagian hasil kejahatan antara kedua tersangka.
Sementara itu, SW mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai pengobatan ibunya. Kedua motif ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Polisi masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk memastikan kronologi kejadian secara detail.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani laporan pencurian dan mengejar para pelaku. Bukti berupa kuitansi pembelian perhiasan emas menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Pencurian Sepeda Motor di Masjid Nur Rokhmah
Kasus kedua melibatkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, pada bulan November 2024. Korban menyadari kehilangan sepeda motornya setelah kembali dari Purwokerto dan mengecek rekaman CCTV masjid. Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti penting yang mengarah pada tersangka.
Polisi berhasil menangkap pelaku, AS (44), warga Desa Kalisube, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 9 Maret 2025. Selain mengamankan sepeda motor Supra Fit hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan rekaman CCTV. Pelaku mengaku menggunakan kunci palsu dan telah beberapa kali mencuri kotak amal di masjid-masjid.
AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pengakuan pelaku mengenai penggunaan kunci palsu dan aksi pencurian kotak amal lainnya menunjukkan pola kejahatan yang perlu diwaspadai. Keberhasilan polisi dalam mengamankan barang bukti dan mengungkap motif pelaku menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Penggunaan teknologi seperti CCTV terbukti efektif dalam membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan pihak kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesimpulan: Kedua kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dan peran teknologi dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana.