Suami Istri di Pekalongan Kota Diciduk Polisi, Spesialis Curanmor!
Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap sepasang suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan panti asuhan dan lokasi lain di Pekalongan.

Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Kejadian ini berlangsung di depan sebuah panti asuhan di Jalan Teratai, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat petang (14/3). Pelaku, HS (36) dan E (37), ditangkap sekitar lima jam setelah kejadian berkat rekaman CCTV dan kesigapan petugas kepolisian.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di depan Panti Asuhan Arrobithoh. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Kecepatan respons polisi ini membuahkan hasil, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari lima jam.
"Sepasang suami istri berinisial HS (36) dan E (37) ditangkap tim resmob sekitar lima jam setelah pelaku mencuri sepeda motor milik korban," ungkap Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, dalam konferensi pers di Pekalongan, Sabtu (15/3).
Pengungkapan Kasus Curanmor di Pekalongan
AKBP Prayudha Widiatmoko, didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut. Bukti visual ini menjadi kunci penting dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap HS dan E. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pasangan suami istri ini tidak hanya melakukan pencurian di depan Panti Asuhan Arrobithoh. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus curanmor di daerah Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
"Informasi ada pencurian sepeda motor di (Panti Asuhan) Arrobithoh di Jalan Teratai dalam waktu kurang dari lima jam kami ungkap," tegas AKP Yoyok Agus Waluyo. Keberhasilan ini menunjukkan kinerja cepat dan efektif dari tim Resmob Polres Pekalongan Kota.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Kedua sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil curian dari kedua lokasi kejadian yang berbeda.
Saat ini, HS dan E masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pekalongan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terawasi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memasang CCTV di sekitar rumah atau tempat usaha sebagai langkah pencegahan. Rekaman CCTV dapat menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus kejahatan, seperti yang terjadi dalam kasus curanmor ini. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungannya. Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini juga menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.