Terungkap! Polda DIY Tindak Tegas Pelaku Judi Online, Ancaman Penjara Hingga Rp10 Miliar Menanti
Polda DIY tindak tegas semua pihak terlibat judi online, mulai dari pemain hingga bandar. Kasus penangkapan lima pelaku di Bantul jadi bukti keseriusan. Siapa saja yang terancam?

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara tegas menyatakan komitmennya untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online. Penindakan ini mencakup pemain, operator, pemodal, hingga bandar tanpa toleransi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, di Yogyakarta pada Rabu malam. Penegasan ini muncul menyusul pengungkapan kasus penangkapan lima pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Kasus ini sempat menimbulkan beragam informasi di media sosial, yang kemudian diluruskan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan lima tersangka ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui kerja sama dengan intelijen. Proses penindakan dilakukan secara profesional, menunjukkan respons cepat aparat terhadap aduan masyarakat.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Judi Online
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Para pelaku menjalankan praktik judi daring dengan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemain judi online. Modus mereka adalah memainkan banyak akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit. Setiap hari, puluhan akun baru dibuat untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi daring.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat komputer dan sejumlah kartu ponsel. Peralatan ini digunakan secara bergantian oleh para pelaku untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.
Komitmen Polda DIY dan Peran Masyarakat dalam Penindakan
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, menandai komitmen Polda DIY dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku. Apabila ditemukan bukti keterlibatan jaringan yang lebih besar, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh warga. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat dan komunitas dalam menjaga ketertiban.
Kombes Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online. Ia menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan yang merugikan. Masyarakat diajak untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP juga diterapkan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, denda yang bisa dikenakan mencapai Rp10 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa.