Terungkap! Polres Banjar Ringkus Komplotan Jambret Sadis Spesialis Pengendara Wanita, Korban Terseret 30 Meter
Polres Banjar berhasil meringkus tiga pelaku jambret spesialis pengendara wanita yang beraksi sadis di Gambut. Salah satu korban bahkan terseret hingga 30 meter. Simak detailnya!

Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus tiga anggota komplotan jambret spesialis pengendara wanita. Para pelaku dikenal sadis dan kerap melukai korbannya saat beraksi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan setelah serangkaian laporan.
Ketiga tersangka, berinisial RJ (55), MR (24), dan RA (31), ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penjambretan yang terjadi pada 8, 12, dan 13 Juli 2025 di area Polsek Gambut. Modus operandi mereka menyasar wanita pengendara motor yang membawa tas selempang.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menegaskan bahwa komplotan ini tidak segan melukai korban. Salah satu korban bahkan mengalami luka parah setelah terseret sejauh 30 meter. Bahkan seorang anak berusia lima tahun turut menjadi korban saat kejadian berlangsung.
Modus Operandi dan Kekejaman Pelaku
Komplotan jambret spesialis pengendara wanita ini beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan korban. Mereka menggunakan sepeda motor untuk mendekati target yang umumnya adalah perempuan. Tas selempang menjadi sasaran utama mereka, yang seringkali ditarik paksa.
Kekejaman para pelaku terlihat dari cara mereka beraksi tanpa ragu melukai korbannya. Salah satu insiden tragis menimpa seorang korban yang terseret hingga 30 meter. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah dan membutuhkan perawatan medis intensif.
Bahkan, tindakan brutal ini juga berdampak pada anak-anak. Seorang anak berusia lima tahun ikut terjatuh dan menjadi korban tidak langsung dari aksi penjambretan ini. Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya komplotan jambret ini bagi masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus jambret spesialis pengendara wanita ini bermula dari penyelidikan mendalam. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut bekerja sama. Mereka berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan yang masuk.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, para pelaku akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan dilakukan di wilayah Banjarmasin Selatan, menunjukkan jangkauan operasi tim gabungan. Kecepatan penindakan ini patut diapresiasi dalam menjaga keamanan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT yang digunakan saat beraksi. Selain itu, dua unit handphone, sebuah dompet hitam, tiga helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku juga disita.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Ketiga pelaku jambret spesialis pengendara wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah sembilan tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP Fadli memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam melindungi warga.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari. Jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib. Polres Banjar berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.