Terungkap! Polres Garut Selidiki Dugaan Takaran Beras Bantuan Pemerintah yang Kurang Hingga 2,5 Kg
Polres Garut tengah menyelidiki dugaan takaran beras bantuan pemerintah yang diterima masyarakat kurang dari seharusnya. Kasus ini mencuat setelah laporan dari Kepala Desa Panyindangan.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan adanya pengurangan takaran pada beras bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang mencuat di Kabupaten Garut tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan takaran beras yang tidak sesuai. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan menyeluruh, termasuk rencana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian maupun penerima manfaat program bantuan beras ini.
Dugaan kekurangan takaran beras bantuan pemerintah ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Indra Firman. Menurut Indra, beras yang seharusnya diterima masyarakat sebanyak 10 kilogram, namun faktanya berkurang antara 1 hingga 2,5 kilogram. Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Perum Bulog dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Kronologi Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Takaran Beras Bantuan
Penyelidikan oleh Polres Garut dimulai setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian takaran beras bantuan pemerintah. AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Pihak dari desa yang terlibat dalam pendistribusian dipastikan akan dimintai keterangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan sementara. Status kasus masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana. Polres Garut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Langkah penyelidikan ini merupakan respons serius terhadap potensi penyelewengan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa bantuan pemerintah sampai kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fakta di Lapangan: Laporan Warga dan Respons Pihak Terkait
Dugaan kekurangan takaran beras bantuan pemerintah pertama kali diungkap oleh Kepala Desa Panyindangan, Indra Firman. Ia menjelaskan bahwa beras yang seharusnya 10 kilogram per penerima, ternyata diterima masyarakat dengan bobot yang lebih ringan, berkisar antara 7,5 hingga 9 kilogram. Temuan ini telah dilaporkan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cisompet dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping distribusi.
Menanggapi informasi tersebut, Perum Bulog Cabang Ciamis segera melakukan penelusuran di lapangan. Namun, hasil pengecekan yang dilakukan tim Bulog di desa-desa wilayah Kecamatan Cisompet tidak menemukan adanya takaran berat beras yang kurang. Perbedaan temuan ini mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih mendalam untuk mencari titik terang.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut. Pemkab Garut langsung menggelar rapat untuk membahas penyaluran beras dari program bantuan pangan pemerintah. Kabupaten Garut sendiri tercatat menerima alokasi beras gratis dari pemerintah pusat untuk 227.969 keluarga penerima manfaat (KPM), di mana masing-masing KPM mendapatkan 20 kilogram untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025.