Terungkap! Polresta Cirebon Ringkus 20 Pengedar Narkoba, Sita Ganja Hampir Sekilo
Polresta Cirebon berhasil meringkus 20 pengedar narkoba dalam awal Agustus 2025, mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras, termasuk penyitaan ganja hampir satu kilogram.

Cirebon, Jawa Barat – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada awal Agustus 2025, Polresta Cirebon berhasil meringkus sebanyak 20 pengedar narkoba dari 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang diungkap di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita, menegaskan keseriusan Polresta Cirebon dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar berbagai modus operandi pengedaran narkoba. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang haram tersebut di Cirebon dan sekitarnya.
Penangkapan Menonjol: Ganja Hampir Sekilo
Salah satu kasus paling menonjol dalam operasi ini adalah penangkapan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) di Kecamatan Talun. Keduanya diringkus pada 1 Agustus 2025, saat kedapatan membawa paket ganja kering dengan berat mencapai 977,21 gram, atau hampir satu kilogram.
Menurut keterangan Kombes Pol Sumarni, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial S. Pemasok ini kini telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Paket ganja dalam jumlah besar ini rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh MRS dan MSP di wilayah Cirebon. Selain ganja, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
Belasan Kasus Lain dan Barang Bukti Disita
Selain kasus ganja yang melibatkan MRS dan MSP, Polresta Cirebon juga menangani 15 kasus lain terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dari belasan kasus ini, 18 tersangka lainnya turut diamankan oleh petugas kepolisian.
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan, meliputi Gempol, Gegesik, Jamblang, Arjawinangun, Depok, Pabedilan, Ciledug, serta pengembangan di Kejaksan dan Mundu, Kota Cirebon. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan menyebar luas.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 1,72 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 37 paket kecil, serta 4.691 butir obat keras tanpa izin edar. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.
Komitmen Polresta Cirebon dan Ancaman Hukuman
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon memiliki komitmen kuat untuk terus memberantas peredaran narkotika. Para pelaku dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku, menunjukkan keseriusan aparat dalam penegakan hukum.
Khusus untuk kasus ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Polresta Cirebon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.