Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 2029, Apa Alasannya?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih harus menjalani Setya Novanto Wajib Lapor hingga April 2029. Mengapa masa lapornya begitu panjang?

Minggu, 17 Agu 2025 16:34:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 2029, Apa Alasannya?
Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih harus menjalani Setya Novanto Wajib Lapor hingga April 2029. Mengapa masa lapornya begitu panjang? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengonfirmasi adanya kewajiban lapor bagi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kewajiban ini akan berlangsung hingga April 2029. Status ini berlaku meskipun Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025. Proses ini mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Wajib lapor adalah bagian dari masa percobaan.

Kusnali menambahkan bahwa Setya Novanto diwajibkan melapor setiap sebulan sekali. Kewajiban ini akan terus berlanjut hingga masa percobaan berakhir pada April 2029. Hal ini menunjukkan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Detail Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai aturan berlaku. Hal ini disampaikan Kusnali dari Kemenkumham Jawa Barat. Novanto dinilai telah menjalani dua per tiga masa pidananya, sebuah syarat mutlak untuk pembebasan bersyarat.

Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Kasus ini sempat menggemparkan publik nasional. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.

Berdasarkan perhitungan pidana yang baru, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025. Secara resmi, pembebasan bersyarat tersebut mulai dijalankan pada 16 Agustus 2025. Proses ini menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Implikasi Hak Politik dan Denda Kasus Korupsi

Selain kewajiban lapor, Kusnali juga menyoroti hak politik Setya Novanto. Terpidana kasus korupsi baru bisa memperoleh kembali hak memilih dan dipilihnya. Syaratnya adalah lima tahun setelah menjalani pidana pokok yang telah dijatuhkan.

Selama masa pidana pokok belum sepenuhnya habis, hak politik Setya Novanto belum dapat dipulihkan. Ini berarti ia tidak bisa aktif dalam kegiatan politik. Ia juga tidak bisa mencalonkan diri dalam jabatan publik. Aturan ini berlaku tegas bagi narapidana kasus korupsi di Indonesia.

Mahkamah Agung tidak hanya memotong vonis penjara Setya Novanto. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan, sesuai putusan pengadilan.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Semua ini terkait perannya dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • kemenkumham jabar
  • konten ai
  • ktp elektronik
  • mantan ketua dpr
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • setya novanto
  • wajib lapor
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.