TNI Pastikan Proses Hukum Tegas untuk Pelanggaran Prajurit
Danspuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menegaskan seluruh kasus pelanggaran prajurit ditangani sesuai hukum militer, termasuk kasus penembakan di rest area Tol Tangerang yang kini dalam proses persidangan.
![TNI Pastikan Proses Hukum Tegas untuk Pelanggaran Prajurit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000200.791-tni-pastikan-proses-hukum-tegas-untuk-pelanggaran-prajurit-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Maraknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI menjadi sorotan publik. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses secara hukum dan transparan.
Proses Hukum yang Tegas dan Transparan
Dalam konferensi pers usai upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Danspuspom TNI menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di lingkungan TNI. "Semua kasus pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL, dan Pom AU," tegasnya. Yusri menekankan pentingnya proses peradilan militer sebelum oknum prajurit diproses di pengadilan umum. Proses ini meliputi penyidikan dan penyelidikan yang menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Demi memastikan keadilan, Yusri memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang
Meskipun Yusri enggan merinci seluruh kasus yang sedang ditangani, ia menyebut satu contoh kasus yang telah sampai ke peradilan militer: penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area tol kawasan Tangerang. "Para tersangka sudah ditahan, penyidikan telah dilakukan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke oditurat militer untuk proses persidangan," jelasnya.
Dakwaan Terhadap Tiga Oknum TNI AL
Lebih detail, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menjelaskan dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiganya, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dakwaan tersebut didasarkan pada pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, Gori Rambe menambahkan bahwa dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adli) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.
Komitmen TNI terhadap Penegakan Hukum
Pernyataan Danspuspom TNI ini menunjukkan komitmen TNI dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. Ketegasan dalam menindak pelanggaran ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI sebagai institusi penegak hukum dan pelindung rakyat.
Proses hukum yang sedang berjalan untuk kasus penembakan di rest area tol ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam menegakkan supremasi hukum. Publik berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pelanggaran hukum oleh prajurit TNI perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan TNI tetap menjadi institusi yang profesional dan bertanggung jawab.