Tragis! Pria di Depok Tewas Tersetrum saat Pasang Baja Ringan
Seorang pria berusia 32 tahun meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memasang rangka atap baja ringan di Depok; pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan menolak autopsi.

Seorang pria berusia 32 tahun, berinisial S, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Depok. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2024, di Jalan Studio Alam TVRI No.37, RT 001, RW 006, saat korban tengah memasang rangka atap baja ringan. Korban mengalami sengatan listrik bertegangan tinggi dan terjatuh, mengakibatkan luka bakar dan memar yang berujung pada kematian.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, baja ringan sepanjang empat meter yang sedang dipasang oleh korban, tanpa sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi. Kontak langsung dengan kabel tersebut menyebabkan sengatan listrik yang fatal. Saksi mata yang melihat korban terjatuh dalam kondisi masih hidup, segera membawa S ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, upaya penyelamatan di rumah sakit tidak membuahkan hasil. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar serius di telapak tangan dan pergelangan kaki, serta luka memar di kepala yang diakibatkan oleh benturan saat terjatuh. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya keselamatan kerja dan prosedur keamanan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi.
Kecelakaan Kerja yang Berujung Maut
Kronologi kejadian bermula saat korban, S (32), hendak memasang rangka atap baja ringan sepanjang empat meter. Namun, tanpa disadari, baja ringan tersebut bersentuhan dengan kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di lokasi. Akibatnya, korban mengalami sengatan listrik yang sangat kuat.
Sengatan listrik tersebut menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian. Meskipun masih dalam keadaan hidup saat ditemukan, luka bakar dan cedera kepala yang dialaminya cukup parah. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian segera melarikan korban ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA) untuk mendapatkan perawatan medis.
Meskipun telah mendapatkan penanganan medis intensif di RS HGA, nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar dan cedera yang dialaminya. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal terkait kejadian ini.
Tanggapan Keluarga dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban datang ke rumah sakit untuk melihat jenazah dan menerima kenyataan pahit ini. Mereka menyatakan menerima peristiwa kecelakaan kerja ini dan memilih untuk tidak melakukan autopsi, dengan memberikan surat pernyataan tertulis.
Polisi mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah memberikan pernyataan tertulis yang menolak proses autopsi. Hal ini mempermudah proses administrasi dan pemakaman korban. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian dan penyebab pasti kecelakaan kerja ini.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya selalu memperhatikan aspek keselamatan kerja, khususnya dalam pekerjaan yang berisiko tinggi seperti pemasangan konstruksi bangunan. Pentingnya pelatihan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang memadai harus selalu diutamakan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kesimpulan: Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya S (32) di Depok menjadi sorotan. Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan kerja dan kewaspadaan dalam menangani instalasi listrik bertegangan tinggi. Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.