Tragisnya Insiden KM Barcelona V: Nakhoda Ditetapkan Tersangka, Ada Dugaan Pelanggaran Manifes dan SOP
Nakhoda KM Barcelona V ditetapkan sebagai tersangka pasca-kebakaran tragis di perairan Talise, Minahasa Utara. Dugaan pelanggaran manifes dan SOP menjadi sorotan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan nakhoda KM Barcelona V sebagai tersangka menyusul insiden kebakaran tragis. Kapal tersebut terbakar di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 WITA, saat dalam perjalanan menuju Kota Manado.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditpolairud Polda Sulut, dengan inisial IB sebagai nakhoda yang bertanggung jawab. Dugaan awal mengarah pada pelanggaran serius terkait manifes penumpang yang tidak sesuai serta tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan kapal.
Insiden nahas ini mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, sementara 568 orang lainnya berhasil diselamatkan dari total 571 penumpang yang terdata. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik musibah ini.
Kronologi Kebakaran KM Barcelona V dan Dampaknya
KM Barcelona V yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado mengalami musibah kebakaran di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Juli, sekitar pukul 14.00 WITA, memicu kepanikan di antara ratusan penumpang.
Data dari Basarnas Manado mencatat bahwa kapal tersebut membawa 571 orang penumpang dan awak. Dari jumlah tersebut, 568 orang berhasil diselamatkan dalam operasi evakuasi yang cepat dan tanggap oleh tim SAR gabungan.
Namun, insiden tragis ini juga menelan korban jiwa. Tiga orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Proses evakuasi dan penanganan korban selamat dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.
Nakhoda Tersangka: Pelanggaran Manifes dan SOP Jadi Sorotan
Polda Sulut melalui Ditpolairud menetapkan nakhoda berinisial IB sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran KM Barcelona V. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya indikasi kelalaian serius.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Alamsyah P Hasibuan, menjelaskan bahwa dugaan awal penetapan tersangka adalah ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan manifes kapal. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi keselamatan pelayaran.
Selain itu, penyelidikan juga menyoroti dugaan tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan saat insiden terjadi. SOP yang seharusnya menjadi panduan dalam situasi darurat diduga tidak diterapkan secara efektif, memperparah dampak kebakaran.
Saat ini, 13 anak buah kapal (ABK) KM Barcelona V juga tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keterangan dari para ABK diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi kapal dan penanganan darurat saat kejadian.
Pengembangan Penyelidikan dan Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan nakhoda sebagai tersangka hanyalah langkah awal dalam proses hukum. Penyelidikan kasus kebakaran KM Barcelona V masih terus berlanjut dan berada dalam tahap pengembangan.
Kombes Pol. Alamsyah P Hasibuan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru. Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan peningkatan keselamatan pelayaran menjadi prioritas.
Penyelidikan mendalam akan mencakup aspek teknis kapal, prosedur keselamatan, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak terkait lainnya. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.