Transparansi Kasus Kematian Fransiska Serwutun: Polda NTT Pastikan Penanganan Profesional
Polda NTT dan Polresta Kupang Kota tegaskan penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun dilakukan secara profesional dan transparan, hasil autopsi tunjukkan kematian karena gantung diri.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Polresta Kupang Kota memastikan penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun yang terjadi pada September 2024 ditangani secara profesional dan transparan. Kasus ini telah menjadi sorotan publik, khususnya setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Proses investigasi yang komprehensif dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Polresta Kupang Kota telah melakukan berbagai langkah investigasi sejak laporan diterima. Langkah-langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum dan autopsi di RSUD Naibonat, serta melibatkan ahli forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. Semua proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Hasil autopsi dan gelar perkara yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penyebab kematian Yohana Fransiska Serwutun adalah gantung diri. Kesimpulan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan forensik yang mendalam, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi. Pihak kepolisian menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Langkah-langkah Investigasi yang Dilakukan
Sejak awal laporan diterima, Polresta Kupang Kota telah bergerak cepat melakukan serangkaian investigasi. Olah TKP yang menyeluruh dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang akurat dan relevan. Proses visum dan autopsi di RSUD Naibonat serta melibatkan ahli forensik merupakan langkah penting untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi semakin memperkuat kesimpulan penyebab kematian. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memastikan keakuratan hasil penyelidikan. Semua temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan telah didokumentasikan dengan baik dan digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Proses gelar perkara telah dilakukan untuk membahas dan menganalisis semua bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Gelar perkara ini melibatkan para penyidik dan ahli forensik untuk memastikan kesimpulan yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang valid. Hasil gelar perkara ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus.
Tanggapan Terhadap Pengaduan Keluarga Korban
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, Ditreskrimum sedang melakukan telaah menyeluruh terhadap hasil penyelidikan Polresta Kupang Kota. Gelar perkara lanjutan akan segera dilaksanakan untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai dengan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
Kombes Pol. Henry menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam proses hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan informasi kepada publik secara objektif dan akurat seiring dengan perkembangan penanganan perkara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan semua pihak akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya.
Komitmen Polda NTT terhadap transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Polda NTT akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keadilan ditegakkan dalam setiap kasus yang ditangani.
“Komitmen kami adalah menjalankan penyelidikan secara transparan, adil, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Kombes Pol. Henry.
Kesimpulan
Penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun oleh Polda NTT dan Polresta Kupang Kota menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum. Proses investigasi yang menyeluruh dan melibatkan berbagai ahli forensik telah menghasilkan kesimpulan yang didasarkan pada bukti-bukti yang valid. Komunikasi yang terbuka dengan publik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.