Kasus Pemerasan di Lombok Utara Naik Penyidikan, Polda NTB Janji Transparansi
Kasus dugaan pemerasan yang menyebabkan seorang warga Lombok Utara meninggal gantung diri kini naik ke tahap penyidikan, Polda NTB berkomitmen untuk transparan.

Seorang warga Lombok Utara berinisial RW ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya pada Senin, 17 Maret 2025. Kematian RW diduga akibat tekanan dari pihak kepolisian terkait kasus pencurian handphone. Kasus ini bermula di Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keluarga RW menuding adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kayangan, yang kemudian memicu tindakan ekstrem tersebut. Polda NTB kini telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Informasi peningkatan status penanganan kasus ini disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum keluarga RW, Marianto. Ia mendapatkan informasi tersebut langsung dari penyidik di Mapolres Lombok Utara pada Selasa, 15 April 2025. Penyidik menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh oknum Kapolsek dan para penyidiknya telah naik ke tahap penyidikan, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kepolisian. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima, pihak keluarga merasa lega dengan perkembangan ini.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi, menyatakan belum mengetahui peningkatan status kasus tersebut dan berjanji akan mengecek informasi tersebut. Perkembangan ini disambut positif oleh keluarga RW yang berharap agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. Keluarga berkomitmen untuk terus mengawal kasus hingga mendapatkan kepastian hukum. Aksi penyerangan terhadap Markas Polsek Kayangan sempat terjadi setelah ditemukannya jenazah RW, menunjukkan keresahan masyarakat atas insiden tersebut.
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan pencurian handphone yang kemudian melibatkan RW. Pihak keluarga menduga adanya tekanan dan pemerasan dari anggota Polsek Kayangan terhadap RW. Bukti-bukti yang ditemukan pada handphone RW dan kesaksian orang tuanya memperkuat dugaan tersebut. Tekanan tersebut diduga menjadi penyebab RW nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Kapolda NTB telah mencopot Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, beserta dua anggotanya dari jabatannya pada 21 Maret 2025. Pencopotan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini berjalan di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan Bidpropam Polda NTB.
Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, termasuk keluarga RW, karyawan Alfamart yang melaporkan kasus pencurian, dan kepala dusun yang mengetahui adanya upaya mediasi terkait kasus tersebut. Marianto, selaku ketua tim kuasa hukum, mendampingi pihak keluarga dan kepala dusun selama pemeriksaan.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Harapan Keluarga
Polda NTB menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari Kombes Pol. Mohammad Kholid terkait peningkatan status penyidikan, namun langkah pencopotan Kapolsek dan anggotanya menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus ini. Keluarga RW berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta meminta agar semua pihak terkait terbuka dalam memberikan informasi.
Peningkatan kasus ke tahap penyidikan ini menjadi titik terang bagi keluarga RW. Mereka berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi almarhum. Komitmen keluarga untuk mengawal kasus hingga tuntas menunjukkan tekad mereka untuk mendapatkan kepastian hukum atas kematian tragis RW.
Proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus dugaan pemerasan yang berujung pada kematian RW. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.