Trivia: Kenapa Pengawasan Obat Hewan Bintan Penting? DKPP Bintan Rutin Awasi Penjualan Obat Keras Tanpa Resep
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan intensifkan pengawasan obat hewan Bintan. Apa bahaya obat keras tanpa resep dokter hewan bagi kesehatan hewan dan manusia?

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, secara aktif melaksanakan pengawasan obat hewan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada peredaran obat keras tanpa resep dokter hewan di wilayahnya. Pengawasan obat hewan Bintan ini merupakan upaya serius pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Kegiatan pengawasan rutin ini telah dilaksanakan pada beberapa tanggal penting di tahun ini. Di antaranya adalah 24 Juli, 7 Agustus, dan 11 Agustus. Wilayah cakupan pengawasan meliputi tiga kecamatan utama di Bintan. Kecamatan tersebut adalah Bintan Timur, Bintan Utara, serta Seri Kuala Lobam.
Iwan Berri Prima, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pengawas Obat Hewan Kabupaten Bintan, menegaskan pentingnya tindakan ini. Ia menjelaskan bahwa obat keras yang dijual bebas berpotensi membahayakan hewan. Selain itu, obat tersebut juga dapat berdampak negatif pada manusia yang mengonsumsi produk hewani.
Pentingnya Pengawasan Obat Hewan Sesuai Regulasi
Pengawasan obat hewan yang dilakukan DKPP Bintan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan. Kewenangan pengawasan di tingkat kabupaten/kota mencakup depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.
Selain melakukan inspeksi, DKPP Bintan juga aktif memberikan edukasi. Edukasi ini berfokus pada aturan dalam penjualan dan penggunaan obat hewan yang benar. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat.
Salah satu poin krusial adalah penjualan obat hewan, terutama obat keras atau obat yang diberikan secara parenteral (disuntikkan). Jenis obat ini harus disertai dengan resep dokter hewan. Oleh karena itu, obat-obatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan profesional.
Upaya pengawasan obat hewan Bintan ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan praktik penjualan dan penggunaan obat hewan sesuai standar. Ini juga demi menjaga kesehatan ternak dan produk hewan yang aman untuk dikonsumsi.
Bahaya Obat Keras dan Kemudahan Perizinan Penjualan
Penggunaan obat keras yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan bahaya serius. Contoh obat keras meliputi antibiotik, obat penenang, dan obat-obatan yang mengandung hormon. Obat lain yang cara aplikasinya dengan disuntikkan juga termasuk kategori ini. Pemakaian yang tidak tepat berisiko tinggi bagi hewan yang diobati.
Lebih lanjut, bahaya ini tidak hanya terbatas pada hewan. Manusia yang mengonsumsi produk hewan yang telah terpapar obat keras secara tidak benar juga dapat terdampak. Residu obat dalam produk hewani dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang bagi konsumen. Oleh karena itu, pengawasan obat hewan Bintan menjadi sangat krusial.
Iwan Berri turut mengimbau masyarakat untuk tidak menjual obat hewan tanpa perizinan yang sah. Penjualan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga demi menjaga kualitas dan keamanan obat hewan yang beredar di pasaran.
Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses perizinan obat hewan. Proses ini dapat diakses melalui aplikasi atau sistem one single submission (OSS). OSS adalah perizinan online terpadu satu pintu yang memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin secara efisien.
Hasil Pengawasan dan Kolaborasi Antar Lembaga
Dari lima pet shop dan empat toko pertanian yang telah menjadi sasaran pengawasan, hingga saat ini belum ditemukan adanya penjualan obat keras pada hewan tanpa resep dokter hewan. Ini menunjukkan kepatuhan yang cukup baik dari para pelaku usaha di Bintan. Hasil positif ini adalah buah dari pengawasan obat hewan Bintan yang konsisten.
Pada tanggal 7 Agustus, pengawasan obat hewan juga dilakukan secara kolaboratif. DKPP Bintan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam memastikan integritas dan kepatuhan dalam peredaran obat hewan.