Tujuh Tahanan Rutan Salemba Masih Buron, Imipas dan Polri Intensifkan Pencarian
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Polri masih memburu tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Salemba pada November 2024, dengan fokus pada pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 07.50 WIB. Kejadian ini melibatkan para tahanan yang menjebol terali kamar mereka. Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus berupaya melacak keberadaan ketujuh buronan tersebut. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan pengawasan di dalam Rutan Salemba.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa penangkapan para buronan menjadi tanggung jawab kepolisian. "Ya kalau petugasnya (petugas Rutan Salemba) sudah dihukum. Untuk orangnya (tahanan dan narapidana kabur) kita minta tolong ke kepolisian. Kita ‘kan (urusan) tempat saja," ujar Agus. Pernyataan ini menegaskan pembagian tanggung jawab antara Imipas yang fokus pada pembinaan dan Polri yang bertugas dalam penegakan hukum dan penangkapan buronan.
Meskipun Imipas tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangkap para buronan, kerja sama dengan Polri tetap dijalin. Agus Andrianto menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan para buronan berhasil ditangkap dan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan petugas dari dalam rutan. "Kita tetap bekerja sama dengan kepolisian, untuk melakukan bantuan penangkapan kepada mereka-mereka yang lari. Mudah-mudahan mereka tidak keluar dari Indonesia dan nanti kita bisa ungkap apakah ada peranan anggota dari dalam atau tidak," tambahnya. Penyelidikan ini akan fokus pada kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan petugas dalam membantu pelarian para tahanan.
Pencarian Intensif dan Upaya Pencegahan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah membentuk panitia kerja bersama Komisi XIII DPR RI untuk menyelidiki insiden tersebut. Kepala Rutan Salemba juga telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian ini. Selain bekerja sama dengan Polri, Ditjen PAS juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mempercepat proses penangkapan para buronan yang merupakan tahanan kasus narkoba. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencarian.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja sama Ditjen PAS, Marselina Budiningsih, menjelaskan bahwa Ditjen PAS juga telah melakukan pemetaan terhadap tahanan dan narapidana berdasarkan kasus yang sedang dihadapi. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko pelarian dan meningkatkan pengawasan. Terungkap bahwa beberapa tahanan yang kabur, seperti Murtala bin Ilyas, Meri Janwar bin Zainal Abidin, dan Maulana bin Sulaiman, terlibat dalam kasus pengedaran narkoba yang sama. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam proses pencarian dan penyelidikan.
Selain pemetaan tahanan, Ditjen PAS juga melakukan evaluasi terhadap sarana dan prasarana di Rutan Salemba. "Kami juga memetakan sarana-prasarana yang tidak terlalu mendukung akan segera ditindaklanjuti," kata Marselina. Langkah ini menunjukkan komitmen Ditjen PAS untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perbaikan infrastruktur dan prosedur keamanan menjadi prioritas utama untuk mencegah pelarian tahanan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Imipas dan instansi terkait menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Selain mengejar para buronan, upaya pencegahan juga menjadi fokus utama untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat. Kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.