Tujuh Wanita Laporkan Penipuan Arisan Rp1,8 Miliar, Ratusan Korban Lain Diduga Terdampak
Tujuh wanita melaporkan kasus penipuan arisan senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RAW di Polda Metro Jaya; kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Tujuh wanita melaporkan seorang wanita berinisial RAW ke Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Maret 2025, atas dugaan penipuan arisan senilai Rp1,8 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada pukul 15.27 WIB. Kejadian ini bermula dari arisan yang diselenggarakan RAW, yang awalnya berjalan lancar, namun kemudian berujung pada penipuan yang merugikan banyak peserta.
Salah satu korban, LA, menjelaskan bahwa para peserta arisan memberikan setoran awal dengan jumlah yang bervariasi. Arisan yang dijalankan RAW menjanjikan keuntungan 3-5 persen dari uang yang disetor. Kepercayaan para korban didapat karena RAW memiliki toko berlian dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, termasuk perjalanan ke luar negeri. "Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar. Tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan. Tapi, dia enggak transfer. Sudah mulai seret dan kita pun semua baru pada tahu," ungkap LA.
Kecurigaan mulai muncul setelah akun Instagram RAW menghilang pada 4 Februari 2025, dan banyak orang mulai mencari RAW karena dugaan penipuan. Sebelum membuat laporan polisi, para korban telah berupaya menghubungi RAW melalui berbagai cara, termasuk mengunjungi rumahnya dan menghubungi keluarganya, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Korban Arisan Berharap Uang Dikembalikan
LA mengungkapkan bahwa dirinya dan para pelapor lainnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan. "Sebelum bikin laporan kami juga sudah komunikasi ke rumahnya, sudah somasi, sudah chat WA, ketemu keluarganya, dan tidak ada tanggapan baik," tambah LA.
Lebih lanjut, LA menyebutkan bahwa diperkirakan ada ratusan orang lain yang menjadi korban penipuan RAW, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Hal ini menunjukkan skala penipuan yang cukup besar dan dampaknya yang luas terhadap banyak individu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online. Penting untuk melakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang belum terpercaya. Transparansi dan reputasi penyelenggara arisan atau investasi merupakan hal yang krusial untuk menghindari penipuan.
Langkah Hukum yang Diambil
Dengan adanya laporan resmi ke Polda Metro Jaya, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini secara tuntas. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Para korban berharap agar proses hukum berjalan lancar dan mereka dapat mendapatkan kembali uang mereka. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dan verifikasi sebelum mengikuti program investasi atau arisan, terutama yang dilakukan secara online. Masyarakat perlu lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih investasi atau arisan untuk menghindari kerugian finansial.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku penipuan. Selain itu, langkah preventif juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam berinvestasi atau mengikuti arisan juga sangat penting.
Kasus penipuan arisan ini menjadi bukti bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan dalam kegiatan yang terlihat sederhana seperti arisan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari kejahatan finansial.