Tuntutan 13 Tahun Penjara untuk Pembunuh Ibu Kos di Medan
Jaksa menuntut Johanes Andy Tanbun Eugene (65) dengan hukuman 13 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Netty, pemilik kos di Medan, yang dipicu oleh pinjaman uang yang gagal.

Medan, Sumatera Utara - Dalam sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Abun didakwa atas pembunuhan terhadap Netty, pemilik rumah kos di Jalan Badak, Medan Area. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 07.20 WIB, dan bermula dari sebuah pinjaman uang yang gagal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis lalu, menghadirkan JPU AP Frianto Naibaho yang membacakan tuntutan tersebut. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara 13 tahun," ujar Frianto Naibaho. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Menurut JPU, Abun terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Netty. Perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam pasal tersebut. Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Rabu, 30 April 2025, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Kronologi Pembunuhan Ibu Kos
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Selasa, 22 Oktober 2024, ketika Abun meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada Netty untuk menebus ponselnya yang digadaikan. Namun, Netty saat itu tidak memiliki uang yang cukup. Keesokan harinya, Abun kembali menunggu Netty di rumah kos tersebut sambil membuat kopi. Sekitar pukul 07.20 WIB, Netty datang untuk membuka toko.
Saat itulah, Abun menanyakan kembali perihal pinjaman uang. Karena Netty kembali menyatakan tidak memiliki uang, Abun mengancam Netty dengan sebilah pisau. Netty yang merasa terancam mencoba melindungi diri dengan memegang pisau tersebut. Perkelahian pun terjadi, dan dalam situasi tersebut, Abun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. "Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sampai terjatuh ke lantai, dan korban meninggal dunia," jelas JPU Frianto Naibaho.
Setelah kejadian tersebut, Abun meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tindakannya terungkap dan ia kemudian ditangkap oleh pihak berwajib. Proses hukum pun berlanjut hingga ke persidangan yang kini tengah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Abun kini menunggu putusan hakim. Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis akhir. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi para pemilik usaha kos dan masyarakat pada umumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan. Semoga putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menantikan putusan hakim atas kasus pembunuhan ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Pihak-pihak yang terlibat:
- Korban: Netty, pemilik rumah kos di Jalan Badak, Medan Area.
- Terdakwa: Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65).
- Jaksa Penuntut Umum (JPU): AP Frianto Naibaho, Kejari Medan.
- Hakim Ketua: Abdul Hadi Nasution.