Pembunuhan di Jembatan Miwang: Pelaku Dendam Diringkus di Jambi
Polres OKU Timur berhasil menangkap DA, pelaku pembunuhan Agus Cik (56) di Jembatan Sungai Miwang, yang dilatarbelakangi dendam akibat paksaan menagih hutang.

Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jembatan Sungai Miwang, Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Sumatera Selatan. Korban, Agus Cik (56), ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Februari 2025. Pelaku, DA (30), ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi, pada 26 Februari pukul 17.00 WIB. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam, di mana korban sering memaksa pelaku untuk menagih hutang namun enggan membayarnya.
Penangkapan DA dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kevin Leleury. Kronologi kejadian bermula ketika tersangka, dibantu oleh temannya yang masih buron (MP), memancing korban keluar rumah. Di Jembatan Sungai Miwang, pelaku langsung menyerang korban dengan siraman air keras ke wajah dan pemukulan di kepala menggunakan kayu hingga korban jatuh dari jembatan dan meninggal dunia.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan, "Korban sering memaksa pelaku untuk mencari hutangan uang, namun tidak pernah mau membayar." Pernyataan ini menjelaskan motif di balik aksi brutal tersebut. Saat ini, polisi masih memburu MP, teman pelaku yang turut membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut. Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi yang sangat mengenaskan di bawah jembatan.
Penangkapan Pelaku dan Tuntutan Hukum
DA, warga Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi pasal utama, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Proses penyelidikan dan penangkapan pelaku menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan menangkap DA di Jambi menunjukkan kerja keras tim penyidik dalam melacak keberadaan pelaku. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap MP, teman pelaku yang hingga kini masih buron.
Polisi terus berupaya untuk mengungkap seluruh detail peristiwa dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan atas maraknya kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini.
Kronologi Pembunuhan di Jembatan Miwang
- 8 Februari 2025: Agus Cik (56) dibunuh di Jembatan Sungai Miwang.
- Sebelum pembunuhan: DA dan MP memancing korban keluar rumah.
- Di TKP: DA menyiram air keras ke wajah korban dan memukul kepalanya dengan kayu.
- Akibatnya: Korban jatuh dari jembatan dan meninggal dunia.
- Penemuan Jasad: Warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Proses hukum terhadap DA akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak merugikan orang lain. Kepolisian juga diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.