Pembunuhan di Jembatan Kisam, OKU: Pelaku Ditangkap, Motif Masih Diselidiki
Polisi Polres OKU telah menangkap Rumidi (41) pelaku pembunuhan sadis terhadap Wawansyah (52) di Jembatan Kisam, Sumatera Selatan; motif pembunuhan masih dalam penyelidikan intensif.
Polisi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jembatan Kisam. Korban, Wawansyah (52), seorang Ketua RT di Desa Gunung Meraksa, ditemukan tewas pada Sabtu (1/2) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan pelaku pembunuhan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menggemparkan warga sekitar.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres OKU membuahkan hasil. Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Rumidi (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Keberhasilan ini menunjukkan kecepatan dan efektivitas tim dalam mengungkap kasus kejahatan ini.
Metode yang digunakan pelaku cukup licik. Sebelum melancarkan aksinya, Rumidi diketahui mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada korban. Dalam pesan tersebut, ia berpura-pura mengalami masalah dengan motornya yang mogok di Jembatan Kisam, membuat korban lengah dan akhirnya menjadi korban kejahatan sadis ini.
Proses penangkapan Rumidi tidak mudah. Awalnya, polisi menelusuri keberadaan pelaku ke rumahnya di Desa Lecah, namun ia tak ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan informasi tambahan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rumidi melalui pendekatan persuasif kepada keluarganya. Rumidi menyerahkan diri pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, sebilah senjata tajam sepanjang 15 cm, jaket dan celana hitam, serta baju dan celana jeans yang berlumuran darah. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini akan membantu dalam mengungkap detail kronologi kejadian dan motif pembunuhan yang dilakukan Rumidi.
Motif pembunuhan masih menjadi fokus utama penyidikan. Korban ditemukan dengan sembilan luka tusukan senjata tajam. Polisi menduga kuat ada unsur dendam, namun hal ini masih terus didalami. Saat ini, Rumidi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi keji ini.
Atas perbuatannya, Rumidi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini ancaman hukuman yang berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.