Dendam Jadi Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU, Tersangka Ditangkap
Pembunuhan Ketua RT Wawansyah di OKU terungkap dilatarbelakangi dendam tersangka, Rumidi, terhadap korban yang sebelumnya melaporkan adiknya atas kasus pencurian.
![Dendam Jadi Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU, Tersangka Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220130.508-dendam-jadi-motif-pembunuhan-ketua-rt-di-oku-tersangka-ditangkap-1.jpg)
Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Wawansyah (52), Ketua RT setempat, ditemukan tewas dengan sembilan luka tusukan di Jembatan Kisam, Kecamatan Lubuk Batang, pada Sabtu, 1 Februari 2025. Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut: dendam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, motif dendam ini berawal dari laporan korban terhadap adik tersangka atas dugaan pencurian buah kelapa sawit. Meskipun kasus pencurian tersebut telah diselesaikan secara damai, tersangka, Rumidi, tetap menyimpan rasa sakit hati. Ia merasa dendam karena korban sebelumnya sempat memukul adiknya.
Puncaknya, pada hari kejadian, Rumidi mengirimkan pesan suara WhatsApp kepada Wawansyah. Dalam pesan tersebut, ia berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang mogok di Jembatan Kisam. Korban, tanpa menyadari bahaya yang mengintainya, menyanggupi permintaan tersebut.
Sesampainya di lokasi, Rumidi langsung menyerang Wawansyah dengan senjata tajam. Akibatnya, korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melancarkan aksinya, Rumidi melarikan diri. Namun, beberapa jam kemudian, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Penangkapan Rumidi dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian dengan melibatkan keluarganya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau berlumuran darah, pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta ponsel milik korban.
Barang bukti lainnya berupa celana panjang hitam milik tersangka yang terdapat lubang di paha kiri, diduga akibat perlawanan korban. Kondisi pakaian korban juga menunjukkan bekas sabetan senjata tajam. Seluruh barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Rumidi dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hal yang fatal. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian Polres OKU dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, didukung oleh bukti-bukti yang kuat, berhasil mengungkap kebenaran di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.