UINSU Medan Resmi Terima Sertifikat Tanah 97 Hektare untuk Kampus Baru di Desa Sena
UINSU Medan akhirnya menerima sertifikat tanah seluas 97 hektare di Desa Sena, Deli Serdang, setelah perjuangan lebih dari 15 tahun, untuk pengembangan kampus baru yang berdekatan dengan Bandara Kualanamu.

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kini resmi memiliki sertifikat tanah seluas 97,138 hektare di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Proses panjang selama lebih dari 15 tahun akhirnya membuahkan hasil, memungkinkan pengembangan kampus baru UINSU yang strategis dan menjanjikan.
Penerimaan sertifikat ini diumumkan pada Jumat, 07/3, di Medan. Rektor UINSU Medan, Prof. Nurhayati, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses panjang ini. Keberadaan lahan seluas ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan visi UINSU untuk masa depan yang lebih baik.
Lokasi kampus baru UINSU di Desa Sena, yang dekat dengan Bandara Internasional Kualanamu, dinilai sangat strategis. Kedekatan dengan bandara ini diyakini akan mempermudah aksesibilitas mahasiswa, dosen, dan para stakeholder UINSU dari berbagai wilayah, baik dalam maupun luar negeri.
UINSU Berharap Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Kampus Baru
Rektor UINSU, Prof. Nurhayati, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam proses perizinan dan pengembangan kampus baru ini. UINSU berkomitmen untuk terus mencerdaskan anak bangsa, dan kampus baru ini diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang unggul.
"Alhamdulillah, perjuangan panjang selama lebih dari 15 tahun akhirnya membuahkan hasil. Ini merupakan amanah besar untuk pengembangan kampus UINSU yang lebih baik pada masa depan. Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian sertifikat tanah UINSU di Desa Sena, semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua," ujar Prof. Nurhayati.
UINSU berharap sinergi yang baik dengan pemerintah daerah akan mempercepat proses pembangunan dan operasional kampus baru. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan juga bagi kemajuan pendidikan di Sumatera Utara.
UINSU juga berkomitmen untuk memastikan pengembangan kampus baru ini berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Proses Panjang Penerbitan Sertifikat Tanah
Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah ini telah dimulai sejak tahun 2019. Proses tersebut melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyelesaian administrasi dan penyelesaian hak garap masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.
Awalnya, lahan yang ditetapkan seluas 100 hektare. Setelah dilakukan pengukuran, luas lahan tersebut menjadi 97,138 hektare. Penyerahan sertifikat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, seluas 21,3 hektare telah diserahkan sebelumnya, dan pada kesempatan ini diserahkan sertifikat untuk sisa lahan seluas 75,76 hektare.
"Tanah ini diselesaikan pada tahun 2019 dan kemudian mengalami berbagai proses penyelesaian administrasi serta penyelesaian hak garap masyarakat yang berada di atas lahan tersebut," jelas Abdul Rahim Lubis. "Kami berharap dengan telah terbitnya sertifikat ini, ke depannya tidak ada lagi kendala dalam pengelolaan lahan dan proses pembangunan."
Dengan selesainya proses sertifikasi ini, UINSU dapat segera memulai tahap perencanaan dan pembangunan kampus baru di Desa Sena. Kehadiran kampus baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.
Proses panjang yang dilalui untuk mendapatkan sertifikat ini menunjukkan komitmen UINSU dan pemerintah dalam memajukan pendidikan di Sumatera Utara. Semoga kampus baru ini dapat menjadi kebanggaan dan aset berharga bagi UINSU dan masyarakat Indonesia.