Uskup Atambua Keluarkan SK untuk Umat Terkait Wafatnya Paus Fransiskus
Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait wafatnya Paus Fransiskus, mengatur Misa Requiem dan pedoman liturgis di wilayah Keuskupan Atambua.

Kupang, 22 April 2024 - Mgr. Dominikus Saku, Uskup Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tata cara penghormatan dan perayaan Misa Requiem untuk almarhum Paus Fransiskus bagi para pastor dan umat Katolik di wilayah Keuskupan Atambua. Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma, meninggal dunia pada Senin, 21 April 2024, di usia 88 tahun. SK ini memberikan panduan praktis pastoral dan liturgis bagi seluruh umat untuk mengenang dan mendoakan almarhum Paus.
Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Kupang, Selasa, 22 April 2024, Uskup Dominikus Saku menjelaskan bahwa SK tersebut berisi petunjuk bagi para pastor untuk mempersembahkan Misa harian khusus selama sembilan hari untuk keselamatan jiwa Paus Fransiskus. Selain itu, setiap dekenat atau paroki didorong untuk menentukan satu hari dalam oktaf Paskah untuk merayakan Misa Requiem dan Misa Pemakaman bersama umat. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan duka cita atas kepergian pemimpin spiritual umat Katolik sedunia tersebut.
Lebih lanjut, Uskup Atambua juga menginstruksikan agar foto mendiang Paus Fransiskus ditempatkan di depan altar atau tempat yang pantas di setiap gereja. Petunjuk liturgis juga tercantum dalam SK, yang menekankan penggunaan busana liturgis sebagai ungkapan duka cita dalam iman dan harapan akan kebangkitan. Selebran utama akan menggunakan warna ungu, sementara imam konselebran menggunakan warna putih, sesuai dengan warna liturgi masa Paskah.
Misa Requiem di Katedral Atambua
Uskup Atambua mengumumkan bahwa Misa Requiem khusus untuk dekenat Belu akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2024, pukul 09.00 WITA di Gereja Katedral Atambua. Misa ini akan dipimpin langsung oleh Uskup Atambua sendiri, Mgr. Dominikus Saku. Perayaan eucharisti ini diharapkan akan dihadiri oleh banyak umat Katolik dari berbagai paroki di wilayah tersebut untuk bersama-sama mendoakan dan mengenang Paus Fransiskus.
Kardinal Kevin Farrell, dalam pengumuman wafatnya Paus Fransiskus melalui Vatican News, menyampaikan bahwa "Hidupnya telah dibaktikan bagi melayani Tuhan dan Gereja. Beliau telah mengajarkan kita supaya hidup dengan nilai-nilai Injil dengan iman, keberanian, dan cinta kasih bagi semua, terutama kepada mereka yang paling miskin dan terpinggirkan." Pernyataan ini merefleksikan dedikasi dan pengabdian Paus Fransiskus selama memimpin Gereja Katolik.
Sebelum wafatnya, Paus Fransiskus sempat dirawat di Rumah Sakit Gemelli pada awal Februari 2024 karena bronkitis. Kondisi kesehatannya kemudian memburuk, dan beliau didiagnosis menderita pneumonia bilateral pada 18 Februari 2024.
Petunjuk Pastoral dan Liturgis
Surat keputusan Uskup Atambua ini memberikan panduan yang jelas bagi para pastor dan umat dalam merayakan Misa Requiem untuk Paus Fransiskus. Petunjuk yang diberikan mencakup hal-hal teknis seperti warna busana liturgis, penempatan foto Paus di gereja, serta pengaturan waktu dan tempat perayaan Misa Requiem. Hal ini menunjukkan kepedulian dan upaya Uskup Atambua untuk memastikan perayaan Misa Requiem berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan tata cara liturgi Gereja Katolik.
Dengan dikeluarkannya SK ini, diharapkan umat Katolik di Keuskupan Atambua dapat bersama-sama mendoakan dan mengenang Paus Fransiskus dengan tertib dan khidmat. Semoga arwah Paus Fransiskus diterima di pangkuan Tuhan Yang Maha Esa.
Wafatnya Paus Fransiskus merupakan kehilangan besar bagi Gereja Katolik di seluruh dunia. Namun, warisan spiritual dan ajarannya akan terus dikenang dan dihayati oleh umat Katolik di seluruh dunia, termasuk di Keuskupan Atambua.