Viral! Tiga Truk Diduga Lakukan Pembuangan Limbah Ilegal di Saluran Air DI Panjaitan, Warga Resah
Tiga truk pengangkut limbah diduga melakukan pembuangan limbah ilegal di saluran air DI Panjaitan, Jakarta Timur. Tindakan ini memicu keresahan warga dan potensi bahaya lingkungan.

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini. Tiga truk pengangkut limbah diduga kuat melakukan pembuangan limbah ilegal. Mereka membuang muatan secara terang-terangan ke saluran air di pinggir jalan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang, memicu keresahan serius di kalangan warga sekitar.
Saksi mata, Junaedi (39), mengungkapkan keheranannya saat melihat truk-truk tersebut berhenti. Ia menyaksikan sopir menurunkan selang pembuangan langsung ke got, sebuah pemandangan yang tak lazim. Junaedi awalnya hanya melihat satu truk. Namun, ia kemudian menyadari ada dua truk lain yang melakukan hal serupa di lokasi yang sama.
Tindakan ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap yang menyebar ke area sekitar. Warga juga khawatir akan dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah tersebut. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembuangan limbah ilegal ini.
Keresahan Warga dan Potensi Dampak Lingkungan
Kejadian pembuangan limbah ilegal sembarangan ini menjadi sorotan utama bagi warga sekitar Jalan DI Panjaitan. Junaedi, seorang warga yang beraktivitas di area tersebut, menceritakan bagaimana ia awalnya penasaran dengan truk yang berhenti di pinggir jalan. Setelah mendekat, ia terkejut mendapati tiga truk sekaligus tengah membuang muatan limbah ke saluran air.
Keresahan serupa diungkapkan oleh Budi (43), warga Cipinang Cempedak, yang menduga truk-truk tersebut sengaja memilih lokasi sepi di Jalan DI Panjaitan untuk membuang limbah. Menurutnya, praktik ini sangat mengganggu kenyamanan karena bau menyengat yang ditimbulkan. Selain itu, ia khawatir limbah tersebut dapat membawa kuman penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.
Budi menambahkan bahwa area Jalan DI Panjaitan memang rawan menjadi titik pembuangan limbah ilegal karena lokasinya yang jauh dari permukiman padat penduduk. Ia bahkan pernah menyaksikan kejadian serupa di kawasan Cawang, di mana truk berhenti sebentar untuk membuang limbah. Kondisi ini menunjukkan adanya pola praktik ilegal yang perlu diatasi secara serius.
Tindakan Hukum dan Harapan Penertiban
Peristiwa pembuangan limbah ilegal oleh tiga truk ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @warungjurnalis. Foto dan video yang beredar menunjukkan truk-truk tersebut beserta pengemudinya tengah menunggu proses pembuangan limbah selesai melalui selang yang dialirkan ke got.
Tindakan membuang limbah sembarangan seperti ini jelas melanggar aturan yang berlaku di Jakarta. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang pembuangan limbah ke saluran air atau tempat yang tidak semestinya. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda atau kurungan.
Menanggapi kejadian ini, Budi berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menertibkan praktik-praktik ilegal tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Sanksi yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.