Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Vonis "Crazy Rich Surabaya" Budi Said Diperberat: 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,07 Triliun!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,07 triliun terkait kasus korupsi emas Antam.

Jumat, 21 Feb 2025 13:33:00
#planetantara
Copied!
Vonis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,07 triliun terkait kasus korupsi emas Antam. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang signifikan dan mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan bahwa putusan banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya pada lamanya pidana yang dijatuhkan. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Yang paling signifikan adalah penambahan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Putusan ini mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk perbuatan Budi Said yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar.

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berlanjut. Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan korupsinya meliputi penerimaan selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan dan tanpa pembayaran kepada Antam. Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam. Total kerugian negara akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Budi Said mencapai Rp1,07 triliun.

Rincian Hukuman dan Uang Pengganti

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Budi Said:

  • Pidana Penjara: 16 tahun
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 6 bulan penjara)
  • Uang Pengganti: 1.136 kg emas Antam (atau setara Rp1,07 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023, atau nilai emas saat eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi). Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Putusan ini memperjelas konsekuensi hukum bagi tindakan korupsi dan pencucian uang, menekankan komitmen penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan serupa.

Putusan banding ini semakin menguatkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Besarnya kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • budi said
  • crazy rich surabaya
  • kasus korupsi
  • keuangan negara
  • konten ai
  • korupsi emas antam
  • pencucian uang
  • pengadilan tinggi dki jakarta
  • #planetantara
  • tindak pidana korupsi
  • tppu
  • vonis perberat
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.