Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Vonis "Crazy Rich Surabaya" Budi Said Diperberat: 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,07 Triliun!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,07 triliun terkait kasus korupsi emas Antam.

Jumat, 21 Feb 2025 13:33:00
#planetantara
Copied!
Vonis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,07 triliun terkait kasus korupsi emas Antam. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang signifikan dan mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan bahwa putusan banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya pada lamanya pidana yang dijatuhkan. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Yang paling signifikan adalah penambahan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Putusan ini mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk perbuatan Budi Said yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar.

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berlanjut. Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan korupsinya meliputi penerimaan selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan dan tanpa pembayaran kepada Antam. Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam. Total kerugian negara akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Budi Said mencapai Rp1,07 triliun.

Rincian Hukuman dan Uang Pengganti

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Budi Said:

  • Pidana Penjara: 16 tahun
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 6 bulan penjara)
  • Uang Pengganti: 1.136 kg emas Antam (atau setara Rp1,07 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023, atau nilai emas saat eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi). Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Putusan ini memperjelas konsekuensi hukum bagi tindakan korupsi dan pencucian uang, menekankan komitmen penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan serupa.

Putusan banding ini semakin menguatkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Besarnya kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Setelah Sempat Terpuruk, Pacific Caesar Resmi Perpanjang Kontrak Coach Bedu Hingga IBL 2026
  • Dewa United Heka Umumkan Roster MDL ID S12, Siap 'Defy the Odds' dengan Nama Baru dari Mitologi Mesir
  • Terungkap! Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Macet Rp119 Miliar
  • KPK Tegaskan: Pengembalian Uang Korupsi Bupati Pati Tidak Hapus Pidana, Proses Hukum Terus Berjalan
  • Perjuangan Paman Jadi Inspirasi, Alex Tan Rilis Lagu 'Blink' yang Menyentuh Hati
  • budi said
  • crazy rich surabaya
  • kasus korupsi
  • keuangan negara
  • konten ai
  • korupsi emas antam
  • pencucian uang
  • pengadilan tinggi dki jakarta
  • #planetantara
  • tindak pidana korupsi
  • tppu
  • vonis perberat
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • aquabike jetski world championship

    Fakta Menarik: 53 Pebalap dari 24 Negara Siap Ramaikan Kejuaraan Jetski Dunia 2025 di Danau Toba, Dongkrak Ekonomi Sumut?

    14 Agu 2025
  • daya saing umkm

    Terungkap! Sinergi Dua Kementerian Dorong Penguatan UMKM Destinasi Wisata, Potensi 25 Juta Lapangan Kerja Menanti

    14 Agu 2025
  • amerika serikat

    Terobosan Ekspor Semen SBI: Pabrik Tuban Siap Pasok 1 Juta Ton ke Amerika Serikat

    14 Agu 2025
  • angin jakarta

    Prakiraan Cuaca Jakarta: Sebagian Wilayah Diprediksi Cerah Kamis Pagi, Bagaimana Kondisi Siang Hari?

    14 Agu 2025
  • bantuan pangan

    Trivia: 63,85 Ton Beras Disalurkan! Gerakan Pangan Murah Polri Polda Sulut Perkuat Stabilisasi Harga

    14 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.