Warga Terdampak Pembangunan IKN Terima Kompensasi Pemerintah Pusat
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan warga terdampak pembangunan IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara telah menerima kompensasi dari pemerintah pusat, meskipun beberapa masih dalam proses administrasi.

Penajam Paser Utara, 9 September 2024 - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berdampak pada sejumlah warga di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Proses pengadaan lahan dan pemberian kompensasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku, meskipun beberapa kasus masih dalam proses administrasi.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan bahwa sebagian besar warga terdampak telah menerima kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat. "Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah terima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat," ungkap Alimuddin di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu. Ia menambahkan bahwa kasus yang belum selesai masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Proses pengadaan lahan untuk proyek-proyek IKN, seperti proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku, juga berjalan lancar. Menurut Alimuddin, sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan. Proses selanjutnya menunggu kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Bagi warga yang tidak menyetujui nilai kompensasi, proses akan dilanjutkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri. "Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat," kata Alimuddin.
Proses Pengadaan Lahan IKN Berjalan Lancar
Pemerintah memastikan tidak ada penggusuran atau relokasi paksa dalam proses pengadaan lahan IKN. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan peninjauan ulang desain proyek pengendali banjir untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat. Bahkan, infrastruktur jalan di sekitar lokasi pembangunan telah diperbaiki untuk kenyamanan warga. Alimuddin menegaskan, "Sehingga tidak pernah menggusur atau merelokasi masyarakat dalam proses pengadaan lahan di Kota Nusantara, jelas dia, warga terdampak pembangunan menerima kompensasi dengan baik."
Proses pengadaan lahan IKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara. Alimuddin menyatakan bahwa semua proses berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam hal kompensasi lahan bagi warga. "Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga," ucapnya.
OIKN memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan proses pengadaan lahan. Komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak menjadi prioritas utama. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak sosial dan ekonomi pembangunan IKN bagi masyarakat sekitar.
Mekanisme Kompensasi dan Konsinyasi
Untuk memastikan keadilan dan transparansi, pemerintah menerapkan mekanisme konsinyasi bagi warga yang tidak menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan. Konsinyasi merupakan proses penitipan uang atau barang ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata. Mekanisme ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan memastikan penyelesaian yang adil.
Proses administrasi yang masih berjalan untuk beberapa warga menunjukkan kompleksitas dalam pengadaan lahan. Kepemilikan tanah yang rumit, kelengkapan dokumen, dan negosiasi nilai kompensasi membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, OIKN berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memastikan semua warga terdampak menerima haknya.
Keberhasilan proses pengadaan lahan IKN hingga saat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN secara terencana dan bertanggung jawab. Dengan memastikan kesejahteraan warga terdampak, pemerintah berharap pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Proses pengadaan lahan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia sampai saat ini berjalan lancar dan semua sesuai regulasi yang berlaku, demikian Alimuddin.