Waspada! Menkop Budi Arie Ingatkan Risiko Investasi Koperasi Bunga Tinggi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi koperasi dengan bunga simpanan tinggi, karena berpotensi penipuan.
Masyarakat Indonesia perlu waspada terhadap iming-iming investasi di koperasi dengan bunga simpanan yang sangat tinggi. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, menyusul maraknya kasus koperasi bermasalah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2024.
Mengapa Menkop memberikan peringatan tersebut? Karena koperasi yang menawarkan bunga simpanan di atas rata-rata, misalnya hingga 14 persen seperti beberapa kasus yang ditemukan, seringkali merupakan investasi bodong atau skema Ponzi. Bunga simpanan bank pada umumnya jauh lebih rendah, sekitar 5 persen. Selisih yang signifikan ini patut diwaspadai.
Bagaimana cara masyarakat melindungi diri? Menkop Budi Arie menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi, telah membuka pos pengaduan di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, dan juga menyediakan layanan pengaduan melalui pusat panggilan 1500587. Laporan-laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Kementrian Koperasi menegaskan bahwa masalah ini bukan karena sistem koperasi itu sendiri bermasalah, melainkan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik koperasi yang sebenarnya memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Menkop Budi Arie juga mengingatkan kembali tiga prinsip dasar koperasi: sebagai lembaga bisnis, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa koperasi idealnya memiliki keseimbangan antara profit dan sosial.
Untuk mempermudah akses pembiayaan dan pengaduan, Kementerian Koperasi juga telah mengintegrasikan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP ini diresmikan pada Kamis, 30 Januari 2024, oleh Menkop Budi Arie Setiadi dan Wakil Menkop Ferry Juliantono. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Dengan adanya pos pengaduan dan PTSP ini, diharapkan permasalahan koperasi di berbagai daerah dapat teratasi dengan cepat dan efektif. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam koperasi yang sehat dan terpercaya. Menkop Budi Arie berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih koperasi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming bunga tinggi yang tidak realistis.