Waspada Investasi Bodong! Himbauan Bupati Landak untuk Masyarakat
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dan menekankan pentingnya pengecekan legalitas investasi melalui OJK.

Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi bodong. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus investasi ilegal yang merugikan banyak orang. Peringatan tersebut disampaikan di Ngabang pada Senin, 24 Maret. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Landak dari praktik-praktik investasi yang tidak bertanggung jawab dan merugikan.
Dalam imbauannya, Bupati Karolin menekankan pentingnya verifikasi legalitas suatu investasi sebelum masyarakat memutuskan untuk bergabung. Ia menyoroti maraknya penawaran investasi dengan janji keuntungan yang tidak realistis, yang seringkali menjadi ciri khas investasi bodong. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risiko yang mungkin dihadapi.
Lebih lanjut, Bupati Karolin mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya berpatokan pada jumlah peserta investasi, termasuk jika di dalamnya terdapat pegawai negeri sipil. Menurutnya, investasi yang legal dan sah akan selalu memiliki transparansi dalam pengelolaan dana dan mekanisme keuntungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan transparansi merupakan indikator kuat adanya potensi penipuan.
Waspadai Investasi Bodong: Periksa Legalitasnya!
Bupati Karolin secara tegas menyatakan, "Kita harus berhati-hati terhadap investasi bodong. Jangan mudah tergiur janji manis tanpa memastikan legalitasnya. Pastikan investasi tersebut telah terdaftar di OJK dengan menghubungi hotline Satgas Waspada Investasi di nomor 157." Pernyataan ini menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan keamanan investasi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa memerlukan usaha atau kerja sama. Investasi semacam ini patut dicurigai dan harus dihindari. "Jangan mudah percaya hanya karena banyak yang ikut, tetapi pastikan kelegalannya. Apalagi jika investasi tersebut menjanjikan keuntungan besar tanpa kerja apa pun, ini jelas patut dicurigai," tegas Bupati Karolin.
Sebagai contoh kasus, Bupati Karolin menyinggung aplikasi WePone yang telah terbukti menjadi investasi bodong dan telah merugikan banyak warga Landak. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih investasi.
Langkah Konkret bagi Korban Investasi Bodong
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong, khususnya terkait aplikasi WePone, Bupati Karolin mengimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini penting agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Bupati juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan efektif dalam menangani laporan-laporan tersebut. Respon cepat dan penanganan yang tepat akan memberikan rasa keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. "Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi, dan kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dalam menangani laporan ini," katanya.
Lebih lanjut, Bupati Karolin berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Landak. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya untuk selalu waspada dan tidak mudah terbuai oleh janji-janji keuntungan besar yang tidak realistis dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Langkah-langkah pencegahan yang efektif meliputi pengecekan legalitas investasi melalui OJK, menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa usaha, dan melaporkan segala kecurigaan atau kerugian kepada pihak berwajib. Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat terhindar dari jerat investasi bodong.