BMW Gugat BYD di Indonesia: Perselisihan Merek M6
BMW Group Indonesia menggugat BYD atas penggunaan merek M6, menimbulkan kekhawatiran akan kebingungan konsumen dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

BMW Group Indonesia mengambil langkah hukum tegas terhadap Build Your Dreams (BYD), perusahaan otomotif asal China, terkait penggunaan merek dagang "M6". Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Langkah ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual BMW dan mencegah kebingungan konsumen di Indonesia.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh BYD berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. BMW M6 merupakan model ikonik yang dikenal secara global akan performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek yang sama oleh pihak lain dapat merugikan reputasi dan citra BMW.
BMW menekankan komitmennya terhadap pengalaman berkendara premium dan eksklusif yang selama ini menjadi ciri khas merek tersebut. Gugatan ini bukan hanya untuk melindungi hak-hak BMW, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen Indonesia terhadap kualitas dan keaslian produk BMW.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Langkah hukum yang diambil BMW mencerminkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. BMW, sebagai produsen kendaraan premium global dengan reputasi kuat, sangat memperhatikan perlindungan merek dan identitasnya. Hal ini krusial untuk menjaga eksklusivitas dan kepercayaan pelanggan.
Jodie O'tania menambahkan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi merugikan pelanggan dan mitra BMW di pasar Indonesia. Kemunculan kendaraan dengan merek M6 dari produsen lain dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan keaslian produk.
BMW berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Merek M6 sendiri telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Tujuan Gugatan dan Harapan BMW
Gugatan yang diajukan BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan perlindungan hak merek M6 sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. BMW berharap langkah ini akan memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia.
Dengan demikian, konsumen dapat terus mendapatkan produk-produk BMW dengan kualitas dan standar premium yang telah menjadi ciri khas merek tersebut selama ini. BMW berkomitmen untuk mempertahankan reputasi dan kepercayaan pelanggannya.
Pihak BMW berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan mencegah praktik pencatutan merek yang dapat merugikan konsumen dan industri otomotif secara keseluruhan.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap industri otomotif di Indonesia.