BMW Sesalkan Ketidakhadiran BYD di Sidang, Sengketa Merek Dagang M6 Memanas
BMW Group Indonesia menyesalkan ketidakhadiran BYD dalam sidang lanjutan kasus sengketa merek dagang M6 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Jakarta, 10 Maret 2025 - Kasus sengketa merek dagang antara BMW Group Indonesia dan BYD (Build Your Dream) memasuki babak baru yang menegangkan. BMW Group Indonesia secara resmi menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan BYD dalam sidang lanjutan pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang tersebut membahas gugatan BMW terkait merek dagang M6, yang diajukan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ketidakhadiran BYD menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka dalam menyelesaikan sengketa ini secara hukum.
BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya untuk menegakkan hak kekayaan intelektual. Melalui Director of Communications, Jodie O'tania, pihak BMW menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia. "BMW Group menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya pada sistem peradilan yang adil serta transparan di Indonesia. Pada sidang yang berlangsung 6 Maret 2025, tidak ada perwakilan dari pihak terkait yang hadir," ujar Jodie O'tania dalam keterangan resminya.
Pihak BMW Group Indonesia berharap agar sidang lanjutan pada 13 Maret 2025 akan dihadiri oleh perwakilan BYD. Jika ketidakhadiran ini kembali terjadi, majelis hakim berhak melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak terkait. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. BMW Group Indonesia berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Sengketa Merek Dagang M6: Perjuangan BMW Tegakkan Hak Kekayaan Intelektual
Sengketa ini berpusat pada merek dagang M6, yang telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BMW Group Indonesia mengajukan gugatan untuk melindungi hak merek tersebut, yang mereka anggap telah dilanggar oleh BYD. BMW berpendapat bahwa penggunaan merek M6 oleh BYD dapat membingungkan konsumen dan merugikan citra merek BMW di Indonesia.
BMW Group Indonesia menekankan pentingnya perlindungan merek dagang bagi kelangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen. Dengan mempertahankan hak merek dagang, BMW berharap dapat terus memberikan produk berkualitas tinggi dan menjaga eksklusivitas merek di pasar Indonesia. Mereka berkeyakinan bahwa keputusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum dan melindungi reputasi merek BMW.
Sementara itu, PT BYD Motor Indonesia melalui Head of PR & Government Relations, Luther Panjaitan, menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim legal perusahaan. Luther berharap agar solusi yang adil dapat tercapai bagi kedua belah pihak, mengingat dampaknya terhadap industri otomotif Indonesia. "Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," kata Luther.
BYD Pertimbangkan Risiko Hukum Terkait Nama M6
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan nama untuk model M6 milik BYD, Luther Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko hukum yang mungkin dihadapi. "Tentunya kita (sudah) pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga secara risiko hukumnya gimana dan kita masih dalam proses kajian," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa BYD menyadari potensi dampak hukum dari penggunaan merek M6 dan tengah berupaya mencari solusi terbaik. Namun, ketidakhadiran mereka dalam sidang sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mereka dalam menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pemain besar di industri otomotif, baik dari dalam maupun luar negeri. Hasil dari persidangan ini akan memiliki implikasi yang luas bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dan industri otomotif secara keseluruhan.
BMW Group Indonesia berharap agar persidangan selanjutnya akan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil. Mereka tetap optimis bahwa sistem peradilan Indonesia akan memberikan keadilan dan melindungi hak-hak mereka.