Google Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Google Play: Tiga Poin Utama Pembelaan
Google mengajukan banding atas putusan KPPU terkait sistem pembayaran Google Play, menganggap putusan tersebut didasarkan pada ketidakakuratan faktual dan kesalahpahaman tentang ekosistem Android.

Jakarta, 11 Februari 2024 - Google secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan sistem pembayaran di Google Play. Dalam keterangan resminya, Google menyatakan putusan KPPU didasari ketidakakuratan faktual dan misinterpretasi mendasar mengenai platform mereka serta mekanisme operasionalnya. Langkah ini menandai babak baru dalam sengketa antara raksasa teknologi tersebut dengan regulator Indonesia.
Tiga Argumen Utama Google
Google menjabarkan tiga argumen utama dalam bandingnya. Pertama, mereka menekankan bahwa Android merupakan ekosistem terbuka, dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak pilihan bagi pengguna untuk mengunduh aplikasi di Indonesia. Putusan KPPU, menurut Google, keliru dengan menganggap Google Play sebagai satu-satunya akses bagi pengguna Indonesia terhadap aplikasi.
Mereka menyoroti keberadaan toko aplikasi pihak ketiga dan opsi unduhan langsung dari situs pengembang sebagai alternatif. Bahkan, Apple App Store dan berbagai toko aplikasi lainnya juga menyediakan pilihan serupa, sehingga Google Play bukan satu-satunya jalur distribusi aplikasi.
Kedua, Google membantah klaim KPPU bahwa kebijakan biaya layanan mereka tidak kompetitif. Mereka menyatakan kebijakan tersebut justru telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Google menjelaskan bahwa biaya layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan, mulai dari keamanan Android dan Google Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan bagi pengembang.
Google juga menambahkan bahwa mereka telah secara konsisten menurunkan biaya layanan. Sebagian besar pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka di Indonesia, hanya dikenakan biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang. Model bisnis ini, menurut Google, mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, yang pada akhirnya menguntungkan baik Google maupun para pengembang.
Ketiga, Google menyoroti sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sebagai bukti komitmen mereka terhadap pilihan konsumen. UCB, yang telah tersedia sejak 2022 di Indonesia, memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. Indonesia termasuk salah satu negara pertama yang mendapatkan akses ke program ini, menunjukkan komitmen Google terhadap inovasi dan persaingan yang sehat.
Google juga menjelaskan bahwa UCB telah memberikan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran alternatif. Mereka menegaskan komitmen untuk memperluas program UCB ke pengembang game di Indonesia. Dengan demikian, Google berpendapat bahwa UCB menjawab kekhawatiran KPPU terkait sistem pembayaran Google Play.
Keberatan Tambahan dan Harapan Google
Selain tiga argumen utama tersebut, banding Google juga mencakup keberatan tambahan terkait kekeliruan faktual dalam putusan KPPU, masalah prosedural, dan ketidakcukupan bukti yang diajukan. Google menyatakan keyakinan penuh terhadap posisinya dan berharap dapat mempresentasikan argumen mereka secara lengkap selama proses hukum selanjutnya.
Pernyataan Google ini menunjukkan bahwa perselisihan ini belum berakhir. Banding yang diajukan akan menguji kembali argumen KPPU dan membuka peluang bagi peninjauan lebih lanjut terhadap kebijakan sistem pembayaran Google Play di Indonesia. Hasil banding ini akan memiliki implikasi signifikan bagi ekosistem aplikasi di Indonesia dan bagaimana perusahaan teknologi besar beroperasi di negara ini.