KTP2JB Luncurkan Pedoman Implementasi Perpres Publisher Rights: Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Komite KTP2JB meluncurkan pedoman pelaksanaan Perpres Publisher Rights untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap lestari di tengah disrupsi digital, menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil antara platform digital dan media.

Jakarta, 10 Maret 2025 - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) secara resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peluncuran ini menandai langkah krusial dalam merealisasikan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights.
Perpres Publisher Rights bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan antara platform digital besar dan perusahaan media. Peluncuran pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan teknis bagi semua pihak terkait dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya pedoman ini bukan hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Disrupsi digital telah membawa perubahan besar pada industri media. Perusahaan media dihadapkan pada tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi dalam model bisnis mereka agar tetap relevan dan mampu menjangkau audiens. Perpres Publisher Rights hadir sebagai kerangka kerja yang mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, menjawab tantangan tersebut. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang sehat dan berkelanjutan bagi industri media di Indonesia.
Mewujudkan Ekosistem Jurnalisme yang Berkelanjutan
Nezar Patria, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar pedoman ini dapat mendorong kemajuan lanskap digital Indonesia. "Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita, dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia," katanya. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas informasi dan memastikan jurnalisme berkualitas tetap berperan penting di tengah arus informasi digital yang begitu deras.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menjelaskan bahwa pedoman ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi komite dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan. Proses penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers dan platform digital, yang berlangsung intensif sejak Oktober 2024.
Suprapto mengakui bahwa proses diskusi yang panjang dan intensif tersebut menghasilkan masukan yang beragam. Ia menyampaikan permohonan maaf jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi. "Harapan ke depan tentu kita bisa bekerja sama lebih baik, tentu para pihak tidak hanya komite dengan pemerintah atau komite dengan platform, tapi komite dengan pemerintah, dengan platform, dengan komunitas pers, sehingga tujuan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu bisa terwujud," ujar Suprapto. Hal ini menunjukkan komitmen KTP2JB untuk terus berdialog dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mencapai tujuan bersama.
Pedoman Teknis Implementasi Perpres Publisher Rights
Pedoman ini memberikan panduan teknis bagi platform digital dalam memenuhi kewajiban mereka untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Perpres Publisher Rights. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perpres Publisher Rights.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan pedoman ini menjamin bahwa pedoman tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan implementasi Perpres Publisher Rights dan terwujudnya ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif antara platform digital dan perusahaan media dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Pedoman ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan akan mengurangi potensi konflik dan sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perpres Publisher Rights. Pedoman ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan kondusif bagi perkembangan jurnalisme di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan kolaborasi dan komunikasi yang lebih intensif antara KTP2JB, pemerintah, platform digital, dan komunitas pers untuk memastikan implementasi Perpres Publisher Rights berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Dengan komitmen bersama, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.