SPKLU vs SPLU: Perbedaan, Fungsi, dan Cara Penggunaan
Pahami perbedaan SPKLU dan SPLU, stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik dan penyedia listrik umum, beserta cara penggunaannya yang praktis dan mudah.

Jakarta, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Di tengah perkembangan pesat kendaraan listrik dan kemajuan teknologi, istilah SPKLU dan SPLU semakin familiar di telinga masyarakat. Kedua fasilitas ini berkaitan erat dengan penyediaan listrik, namun memiliki fungsi dan cara penggunaan yang berbeda. SPKLU, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, difungsikan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU, Stasiun Penyedia Listrik Umum, menyediakan akses listrik untuk kebutuhan umum.
Perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuan dan kapasitas daya yang disediakan. SPKLU dirancang untuk kendaraan listrik dengan daya besar dan tegangan tinggi, sementara SPLU menawarkan daya lebih kecil untuk beragam kebutuhan umum, termasuk mengisi daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan, fungsi, dan cara penggunaan SPKLU dan SPLU secara detail.
Masyarakat perlu memahami perbedaan ini untuk dapat memanfaatkan kedua fasilitas tersebut secara efektif dan efisien. Dengan pemahaman yang baik, penggunaan kendaraan listrik menjadi lebih praktis dan akses listrik umum pun semakin mudah dijangkau.
SPKLU: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
SPKLU, pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019, hadir sebagai solusi pengisian daya kendaraan listrik. Fasilitas ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pengisian daya baterai mobil dan bus listrik. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU menawarkan pengisian daya yang lebih cepat dan efisien.
Lokasi SPKLU umumnya strategis, seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat ramai lainnya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi pemilik kendaraan listrik. Beragam jenis konektor pengisian daya tersedia di SPKLU, mengakomodasi berbagai jenis kendaraan listrik di Indonesia, termasuk AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.
Kehadiran SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang.
SPLU: Stasiun Penyedia Listrik Umum
SPLU, diperkenalkan lebih dulu pada tahun 2016, berfungsi menyediakan sumber daya listrik untuk berbagai perangkat elektronik dan usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima. Kapasitas dayanya lebih rendah dibandingkan SPKLU, berkisar antara 5,5 kW hingga 22 kW. SPLU hadir dalam berbagai model, seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan stall/pedestal.
Lokasi SPLU umumnya di area publik seperti trotoar dan taman kota, memberikan akses mudah bagi masyarakat. Meskipun dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik ringan, SPLU tidak dirancang untuk kendaraan listrik besar yang membutuhkan daya lebih tinggi. SPLU berperan penting dalam menyediakan akses listrik yang legal dan fleksibel, terutama di lokasi yang belum terjangkau instalasi listrik permanen.
SPLU berkontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas listrik bagi masyarakat luas, mendukung aktivitas ekonomi kecil, dan memberikan solusi energi yang praktis dan terjangkau.
Perbedaan SPKLU dan SPLU
Perbedaan utama SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaan dan kapasitas daya. SPKLU difokuskan untuk kendaraan listrik dengan daya besar dan tegangan tinggi, sementara SPLU menyediakan akses listrik umum dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN. Sistem pembayaran juga berbeda; SPKLU menggunakan aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik melalui PLN atau merchant resmi.
Kedua fasilitas ini saling melengkapi dalam membangun infrastruktur listrik modern di Indonesia. SPKLU mendukung mobilitas ramah lingkungan, sementara SPLU meningkatkan akses listrik bagi masyarakat luas.
Cara Menggunakan SPKLU dan SPLU
Selain perbedaan fungsi dan kapasitas, cara penggunaan SPKLU dan SPLU juga berbeda. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Charge.IN.
- Buat akun dan isi saldo.
- Pilih lokasi SPKLU terdekat.
- Sambungkan gun charger ke kendaraan.
- Buka aplikasi Charge.IN, pindai barcode, dan pilih jumlah kWh.
- Konfirmasi pengisian dan cabut kabel setelah selesai.
- Cari SPLU terdekat.
- Catat nomor seri meter.
- Beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token atau tempelkan kartu e-money.
- Gunakan listrik dan matikan perangkat setelah selesai.
Dengan memahami perbedaan dan cara penggunaan SPKLU dan SPLU, masyarakat dapat memanfaatkan kedua fasilitas ini secara optimal dan mendukung perkembangan infrastruktur energi berkelanjutan di Indonesia.