1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Arbiter Bisa Putuskan Kasus Sengketa Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan

Penulis : Rahmad

16 Desember 2019 20:24

Putusan berdasarkan ex aequo et bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

Planet Merdeka - Dalam sebuah perkara arbitrase, Arbiter memliki kebebeasan untuk memilih putusan berdasarkan ketentuan hukum atau asas keadilan dan kepatutan.

Nindyo Pramono, Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengatakan bahwa putusan berdasarkan ex aequo et bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

"Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan [ex aequo et bono],” ujarnya, Senin (16/12/2019).

2 dari 3 halaman

Arbiter dalam sengketa arbitrase diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, para arbiter dalam sengketa arbitrase diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan.

Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.

"Jika idak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh hakim,”ungkapnya.

Putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

3 dari 3 halaman

Ex aequo et bono salah satu jenis penyelesaian sengketa menjadi pilihan untuk menuju perdamaian.

Pilihan pengambilan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui lembaga arbitrase.

"Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya”, jelas Nindyo.

Arbiter BANI lainnya, Jafar Sidik mengatakan, dengan ex aequo et bono dalam putusan arbitrase menguatkan salah satu jenis penyelesaian sengketa itu menjadi pilihan untuk menuju perdamaian.

Diharapkan, arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution. Hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rahmad

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya