Kabar Dokter Mery Anastasia yang Terancan Dihukum Mati


Penulis : Joernoy
6 Januari 2022 09:37
Kabar Dokter Mery Anastasia, Bakar Pacar dan Calon Mertua
Planet Merdeka - Nasib Mery Anastasia, dokter bakar pacar dan calon mertua, hamil tua kini terancam hukuman mati. Sosok Mery Anastasia bikin geger karena nekat bakar pacar dan calon mertua.
Kasus ini diketahui terjadi pada Agustus 2021. Dokter muda tersebut bernama Mery Anastasia alias MA (30). Hampir 5 bulan berlalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
Ketika ditangkap polisi terdakwa Mery Anastasia ini masih hamil muda. Namun kini, saat akan menghadapi sidang pertama, MA sudah hamil tua dan menginjak usia kehamilan trimester 3. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Januari 2022 mulai pukul 1 siang.
"(Agenda sidang) tanggal 4 Januari 2022 di ruang 7, jam 13.00 WIB," ujar Humas PN Tangerang Arif Budi.
Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Agenda sidang perdana tersebut seharusnya digelar pekan lalu, tepatnya pada 28 Desember 2021, namun harus ditunda.
"(Ditunda) karena penetapan hari sidang belum sampai ke kejaksaan," papar Arif Budi.
Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
"Nanti agendanya pembacaan surat dakwaan. Tapi untuk terdakwa MA belum tahu dihadirkan apa tidak karena kewenangan JPU," kata Arif.
Beruntung dua adik Leo Mei (22) dan Nando (21) berhasil selamat. Saat melakukan aksinya pada Agustus 2021 lalu, MA tengah dalam kondisi hamil muda.
Kasus pembakaran diduga terjadi usai MA berseteru dengan kekasihnya, Leo. Leo disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan MA. Pada malam sebelum peristiwa kebakaran berlangsung, MA dan Leo sempat terlibat adu mulut di dalam mobil milik MA yang diparkir di depan bengkel.
Kasus ini sempat jadi sorotan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, polisi menemukan barang mencurigakan, yaitu beberapa kantong plastik kemasan yang berisi bensin di mobil milik MA.
Kuat dugaan MA adalah pelaku dan melakukan pembakaran secara sengaja. Tiga hari pasca kejadian atau pada 10 Agustus 2021, MA dibekuk polisi berbekal keterangan saksi dan adanya bukti CCTV.
Kapolsek Jatiuwung menyebut perbuatan MA ini terancam pidana hukuman mati.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.

Tanggapan keluarga korban
Walau sudah membunuh pacarnya sendiri, Leo, dan calon mertuanya, keluarga korban tetap berlapang dada menerima apa pun vonis yang diberikan kepada MA. Hendry, paman dari korban mengatakan kalau kedua adik Leo yang selamat dari kebakaran yakni Nando dan Sisca sudah ikhlas dengan keadaan.
"Kita minta pengertian, Nando, Sisca ini anak-anak luar biasa kuat, jadi kita sudah berdialog kalau anak-anak ini,
kami ikhlas terlepas dari apapun vonis kepada tersangka," ujar Hendry di Polsek Jatiuwung.
"Mereka ikhlas menerima walaupun dengan rasa sakit kehilangan luar biasa," tambahnya.
Kemudian, Sisca dan Nando berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi yang mengusik keluarganya. Sebab, tidak lama setelah Sisca mengklarifikasi soal asal muasal kebakaran banyak yang mencoba untuk menghubunginya.
"Apapun hasilnya nanti vonis, tolong jangan ganggu keluarga kami lagi."
"Biarkan Sisca dan Nando menjalani kehidupan dia sendiri dan pihak sana sendiri," tutur Hendry.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Kisah Pilu Tukang Pentol Babak Belur Dihajar Oknum Polisi Yang Diduga Mabuk, Tetap Berjualan Meski W
-
Will Smith Tampar Chris Rock, Grup Musik Juicy Luicy Ucapkan Terima Kasih
-
Hamil Anak Kedua, Pasangan Irish Bella dan Ammar Zoni Gelar Pengajian
-
Usai Habisi Nyawa Temannya, Pria Ini Santai Makan Sate Hingga Lakukan Hal Ini Bareng Pacar
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
-
Kasus Kopi Sianida, Begini Kondisi Jessica usai 6 Tahun di Penjara
19 Januari 2022 08:27 -
-
-
Dipicu Motif Sepele, Terkuak Fakta-fakta Pembunuhan Bocah 9 Tahun oleh Kakak Sepupu
12 Januari 2022 08:24 -
Ingin Buang Air Besar, Gadis Ini Syok Berat Ternyata yang Keluar Malah Kepala Bayi
6 Januari 2022 09:09 -
-
-
-
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.