1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Banjarsari Pribumi Terapkan Good Mining Practices di Proses Penambangan

Penulis : Ronin Alkaf

17 September 2022 16:49

Planet Merdeka - Tudingan Lentera Hijau Sriwijaya bahwa PT Banjarsari Pribumi yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy telah melakukan praktik penambangan illegal, dianggap petinggi Banjarsari sebagai tudingan yang mengada-ada. Selama melakukan penambangan, PT. Banjarsari Pribumi selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices.

Herri Lubis, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Banjarsari Pribumi menyatakan, pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri.

Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT. Banjarsari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dinas terkait di wilayah operasi Banjarsari.

Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT. Banjarsari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.

2 dari 2 halaman

Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT. Banjarsari Pribumi, memastikan, PT. Banjarsari Pribumi sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya, “ tegas Emil.

Jadi, tuduhan bahwa PT. Banjarsari Pribumi menambang di luar wilayah IUP OP-nya, hanyalah isapan jempol belaka.

Menurut Emil, secara periodik PT. Banjarsari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dina terkait.

Menurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan, termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM.

Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami dapat pastikan bahwa PT. Banjarsari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan, sehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah. Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM”, pungkas Emil. [*RON]
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya