1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Berawal Dari Cerita Kuat Maruf ke Penyidik, Terkuak Alasan Ferdy Sambo Susun Skenario Mendadak

Penulis : Joernoy

10 Januari 2023 09:37

Alasan Ferdy Sambo Susun Skenario Mendadak

Fakta baru terkuak di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu terkait dengan Ferdy Sambo yang membuat skenario dadakan di depan penyidik.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seakan memutar otak sehingga akhirnya menyusun skenario dadakan saat dipanggil untuk diperiksa oleh Propam Polri tepat usai penembakan Brigadir J.

Keterangan itu terungkap berasal dari pengakuan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang, Senin (9/1/2023). Mulanya, Kuat Maruf menjelaskan kalau dirinya dipanggil oleh anggota Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022 malam. Saat itu, dirinya diminta untuk menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Setelah itu saudara pergi ke kantor Propam. Saudara diperiksa oleh?" tanya majelis hakim.

"Saya nggak kenal pertama yang periksa itu," kata Kuat.

"Sugeng Putut?" tanya hakim Wahyu menegaskan.

"Pokoknya yang meriksa saya itu pangkatnya bengkok satu aja udah," jawab Kuat.

2 dari 4 halaman

Namun, saat itu Kuat Maruf mengaku belum sempat bercerita soal adanya insiden tembak menembak. Dirinya hanya baru menjelaskan soal kondisi di Magelang yang turut melibatkan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Saat itu saudara sudah menerangkan ada peristiwa tembak menembak?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Belum, belum sempat," jawab Kuat.

"Apa yang saudara terangkan?" tanya Hakim Wahyu.

"Itu yang kejadian di Magelang," jawab Kuat Maruf.

Tak lama berselang kata Kuat, Ferdy Sambo hadir di lokasi pemeriksaan tersebut dan langsung berbicara kepada Bharada E dan Ricky Rizal dan dirinya. Kepada Kuat, Ferdy Sambo menanyakan hal apa saja yang sudah ditanyakan anggota polisi kepada Kuat. Kata Kuat, dirinya sudah menjelaskan soal kondisi di Magelang.

"Terus apa yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo?" tanya hakim Wahyu.

"Kita dipisah dulu, dipanggil dibawa ke ruangan berbeda. Terus bapak ngobrol sama Ricky sama Richard waktu itu saya masih diem. Terus bapak nanya ke saya, Wat tadi kamu ngomong apa? Saya baru ngomong di Magelang pak," kata Kuat Maruf.
3 dari 4 halaman

Mendengar keterangan itu, Ferdy Sambo terkejut dan lantas meminta kepada Kuat untuk tidak melanjutkan cerita tersebut melainkan membuat skenario seakan adanya tembak-menembak.

"Waduh kata bapak gitu, 'tadi kamu sebelum saya datang abis ngapain? Saya abis nutup-nutup pintu pak, abis nutup pintu atas juga'," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Skenario yang disusun secara mendadak oleh Ferdy Sambo yakni dengan meminta Kuat untuk seolah hanya tiarap saat ada insiden penembakan. Hal itu juga sekaligus kata Ferdy Sambo untuk menyelamatkan Bharada E yang diketahui sebagai sosok yang menembak Brigadir J.

"( Ferdy Sambo ngomong) Kamu nanti ngomongnya begini aja, kamu lagi nutup pintu balkon ada suara tembakan, kamu tiarap. Jadi kamu mendengar tembakan tapi nggak tau yang tembak tembakan siapa pada saat itu’. Terus saya nanya, pak saya gitu kan. Kata bapak 'udah lah wat ikutin aja ini untuk bela Richard, jelas ya. Kata bapak gitu," kata dia.

Dari situ, Kuat terus menyatakan hal yang diminta oleh Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
4 dari 4 halaman

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya