1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Dinilai Rugikan Negara Puluhan Miliar, 3 Majelis Hakim PN Martapura Dilaporkan ke MA

Penulis : Iwan.S

4 Desember 2018 18:00

Dirugikan sebesar Rp 60 miliar

Planet Merdeka - Imbas dari menjatuhkan putusan perkara yang merugikan negara/kekayaan negara, 3 majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dilaporkan ke Ketua Mahkamah Agung.

Ketiga Majelis Hakim yang dilaporkan tersebut adalah Anna Muzayyanah, Gesang Yoga Madyasto, dan Artika Asmal. Ketiga majelis hakim tersebut diduga telah merugikan negara karena telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN terkait kasus antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan.

“Dalam perkara antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan tersebut Pemrov Kalsel sebagai pemilik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) dirugikan sebesar Rp 60 miliar,” kata Agung Mattauch, SH, MH, Kuasa Hukum BBKS, di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 4 Desember 2018.

2 dari 2 halaman

Awal kasus perselisihan

Kasus ini berawal pada 1991 BBKS membeli tanah seluas 20 ribu M2 secara resmi melalui proyek nasional dengan membentuk Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

Tim terdiri dari BPN Kabupaten Banjar sebagai Ketua Panitia, dengan beranggotakan Direktorat Agraria, Camat Gambut dan Lurah Gambut serta pemerintah daerah setempat. Untuk itu BBKS mendapatkan SHM No.59.

Setelah BBKS menguasai fisik tanah selama 26 tahun, tiba-tiba pada 2017 tanah tersebut diklaim kepemilikannya oleh Anna Trisula dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Majelis hakim, yang terdiri dari Anna Muzayyanah (Ketua), Gesang Yoga Madyasto, SH (Anggota) dan Artika Asmal, SH (Anggota) kemudian memutuskan SHM No.59 yang dikuasai BBKS tidak sah karena belum dibaliknama setelah dibeli melalui Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991.

“Pertimbangan hukum ini aneh karena belum dibaliknamakan SHM No.59 yang dibeli bukan berarti sertifikat itu kemudian tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Agung.

Untuk mempertahankan aset Pemda Kalsel ini, BBKS sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, sebagai Kuasa Hukum di persidangan. Melihat keganjilan jalannya persidangan, bahkan kuasa hukum sempat walk out sebagai bentuk protes kepada sikap majelis hakim.

“Semua keganjilan dan keanehan itu kami laporkan ke MA,” kata Agung.

Sebelum putusan, memang beredar khabar BBKS akan dikalahkan. Diduga ada kepentingan pengembang besar di balik sengketa tanah ini.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya