Kronologi penangkapan pasutri peserta tukar seks di sebuah hotel kota Malang
Penulis : Queen
17 April 2018 09:48
Penggrebekkan di hotel Malang
Planet Merdeka - Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menangkap tiga pasangan tindak asusila modus tukar pasangan alias swinger. Satu di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya. Ia diketahui sebagai inisiator grup seks sparkling.
Pria kelahiran Surabaya, 12 April 1965 itu diringkus bersama lima orang lainnya di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar nomor 10 Lawang, Malang. Yudhistira menjelaskan bagaimana kronologi kejadian itu berlangsung.
2 dari 2 halaman
Kronologi penangkapan
"Tersangka membuat grup whatsapp yang diberi nama sparkling beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berhubungan seks dengan pasangan pasutri lain," terang Yudhistira.
Pada tanggal 14 April 2018, mereka mengatur pertemuan mengundang untuk mengumpulkan rekan-rekan di Kebun Raya Purwodadi. Namun, belum ada pasangan yang datang hingga pukul 12.00 WIB, istri tersangka menghubungi korban berinisial SS.
Usai hal tersebut, tersangka menghampiri korban berinisial SS dan WH dirumahnya. Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial AG dan DS ingin bergabung di rumah WH. Usai bertemu, tersangka bersama WH dan AG keluar sekitar pukul 19.30 WIB mencari penginapan dan sempat mendatangi ke Hotel Waringin Anom Inn, Malang.
"Setelah itu pada pukul 20.00 WIB ada pasangan pasutri yang tiba di rumah korban berinisial WH," sambungnya.
Pasutri satu ini berinisial JK dan PP yang berasal dari Singosari, Malang. Usai makan bersama di rumah WH, sekitar pukul 21.56 WIB, para pasutri menuju hotel yang dimaksud, tanpa JK dan PP.
Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu. Lalu pukul 00.15 WIB, ketika para pasangan pasutri telah bertukar pasangan yang berhubungan seks, ada suara keras membuka pintu.
"Ketika kami gerebek, sejumlah pasangan pasutri yang berada di dalam dengan keadaan telanjang terkejut, tersangka masuk kamar mandi, selanjutnya tersangka beserta para peserta yang lain diamankan," paparnya.
Barang bukti berupa empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah bh, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam, sebuah handuk berwarna putih, sampai sebuah sprai berwarna putih. Delapan saksi telah diperiksa terkait hal itu.
Akibat ulahnya, Harso dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1.4 tahun dan denda maksimal Rp 15.000,000.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.