Fakta-fakta Pasutri Tasikmalaya yang Pertontontan Hubungan Intimnya di Depan Anak-anak
Penulis : Moana
19 Juni 2019 14:03
Pasutri asal Tasikmalaya pertontonkan adegan ranjang pada anak-anak
Masyarakat kembali digegerkan dengan ulah beberapa orang yang memiliki dampak buruk pada psikologis anak. Kali ini tentang pasangan suami istri asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang mempertontonkan hubungan intimnya kepada anak-anak yang tinggal di sekitar rumahnya.
ES (24) dan LA (24) dikabarkan secara sengaja mempertontonkan adegan ranjang mereka kepada sejumlah bocah. Parahnya, adegan yang mereka pertontonkan itu dilakukan saat momen bulan Ramadhan lalu. Dan beikut beberapa fakta-faktanya.
1. Dipastikan tak direkam
Sebelumnya ada kabar yang menyebut bahwa adegan ranjang pasutri itu direkam oleh sejumlah anak-anak yang menontonnya. Namun, kabar tersebut kemudian dibantah oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Pihak KPAID langsung melakukan investigasi mengenai hal tersebut."Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.
2. Ditonton oleh anak di bawah umur
Ternyata, yang menonton adegan ranjang itu adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ato mengatakan bahwa ada sekitar 7 orang bocah yang menonton adegan ranjang pasutri tersebut. Rata-rata para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)."Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
3. Anaknya ikut menonton
Dari 7 orang bocah yang menonton adegan dewasa tersebut, ternyata satu diantaranya merupakan anak dari pasutri itu sendiri. Dan yang lainnya, merupakan anak-anak tetangga tempat pasutri tersebut tinggal."Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lainnya," ujarnya.
4. Bayar dengan Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu
Untuk bisa menyaksikan aksi seks menyimpang itu, anak-anak tersebut harus membayar dengan tarif tak biasa. Tarif yang dipatok oleh pasutri itu adalah uang senilai Rp 5000 hingga Rp 10000. Selain itu, bocah-bocah tersebut juga bisa membayarnya dengan menggunakan rokok atau mie instan."Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang di kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Sudiantoro.
"Keduanya mengajak anak-anak menonton secara langsung saat berhubungan badan. Syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," terangnya.
5. Dilakukan di rumah tersangka
Aksi tak pantas itu ternyata selama ini dilakukan di rumah pasutri tersebut. Awalnya, anak-anak tersebut ternyata tak sengaja melihat aksi hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka. Namun, kemudian hal itu justru dipertontonkan secara sengaja oleh pasutri tersebut. Dan hal itu dilakukan pada bulan Ramadhan."Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadhan," kata Ato.
6. Pelaku sempat melarikan diri
Setelah aksi bejat mereka diketahui, pasutri ini ternyata sempat melarikan diri. Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengetahui hal itu dari seorang anak kemudian mengadukan kejadian tersebut pada KPAID. Dan ketika rumah pelaku disambangi oleh petugas, pasutri ini sudah tak ada di rumah."Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
7. Pelaku sudah ditangkap
Pasutri ini pun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meski sempat melarikan diri. Keduanya pun saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA tak henti-hentinya menangis sesenggukan. La didampingi oleh sang suami ES. Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA sempat jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi. Saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujar AKP Dadang.
8. Diancam 10 tahun penjara
Sementara itu, untuk motif dari kedua pelaku, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman. Dan atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam hukuman 10 tahun penjara."Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," kata AKP Dadang.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.