IPW Tidak Profesional dan Obyektif Tanggapi Kasus PT CLM
Penulis : Iwan.S
5 Januari 2023 17:13
Sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas penyebaran informasi menyesatkan ke publik
Planet Merdeka - Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), Dion Pongkor menilai Indonesia Police Watch (IPW) tidak obyektif dan profesional dalam merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya. Menurutnya, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR, lalu menyimpulkan sebagai penjelasan dan data yang benar.
Dion mengatakan, sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas penyebaran informasi menyesatkan ke publik oleh IPW. Diketahui, PT APMR adalah pemilik saham mayoritas (85 persen) di PT CLM.
“Kalau IPW obyektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita lalu kita adu data. Ini kan tidak, maka kami mencurigai IPW ditunggangi kelompok tertentu sehingga tidak obyektif lagi. Kalau dia obyektif, dia tidak akan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan CLM dan menyimpulkan sebagai sesuatu yang benar,” ujar Dion, Kamis (5/01/2023).
Ia membantah sejumlah hal yang disampaikan IPW dalam keterangannya terkait kasus Tambang nikel, Luwu Timur, Sulsel. Menurut Dion banyak informasi IPW menyesatkan publik karena tidak benar dan cenderung mengarah kepada fitnah, seperti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oknum-oknum polisi; kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT CLM lama, Helmut Hermawan dkk; pengambilan paksa PT CLM dan lain-lainnya.
“Informasi-informasi yang disampaikan IPW tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum polisi, dalam kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan, pengambilan paksa PT CLM serta penyerobotan lokasi PT CLM. Semua yang dilakukan adalah praktek penegakan hukum, karena upaya-upaya hukum kita berdasarkan bukti dan data, pengambilan saham PT CLM dan PT APMR berdasarkan putusan arbitrase,” ungkap dia.
Upaya hukum arbitrase.
Dion menegaskan bahwa Helmut Hermawan dkk bukanlah pemilik sah PT CLM dan PT APMR saat ini. Pasalnya, mereka kalah dalam sengketa arbitrase dengan Perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel. Bahkan, perkara ini diajukan oleh Helmut Hermawan sendiri tetapi tidak terima dengan putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengalahkan Helmut dkk.“Jadi, Helmut ini mengajukan upaya hukum arbitrase tetapi tidak mau menjalankan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) dipanggil berkali-kali oleh Pengadilan PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan Arbitrase, tetapi tidak mau melaksanakan sehingga putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan akhirnya klien kita, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR saat ini dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumhan,” jelas Dion.
Menurutnya, Helmut Hermawan dkk sebelumnya adalah karyawan pada PT. APMR dan mereka berhasil menguasai saham pada PT APMR dengan cara membuat akta palsu, seolah-olah telah membeli saham dari pemilik lama PT APMR yaitu Jumiatun van Dogen dan kemudian menggelar sirkulasi RUPS secara palsu untuk mendapatkan kepemilikan saham pada PT. APMR.
Perjanjian jual-beli beli hak saham antara Jumiatun Van Dongen selaku penjual dan Thomas Azali (rekan Helmut) selaku pembeli merupakan dokumen palsu karena faktanya Jumiatun tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham tersebut dan patut diduga tanda tangan Ibu Jumiatun dipalsukan.
“Tindakan tersebut lebih pantas dikategorikan sebagai Tindakan mafia hukum”, tandas Dion.
“Karena itu, Ibu Jumiatun pada tanggal 28 November 2022 membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dengan pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Jual Beli Saham dan Sirkulasi RUPS PT APMR dan saat ini Laporan Polisi tersebut masih berproses,” jelas Dion. [*Wan]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.