Junimart Girsang Nilai, Harusnya Tuntutan Richard Eliezer sama dengan Ferdy Sambo
Penulis : Iwan.S
25 Januari 2023 10:16
Sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.
Planet Merdeka - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Junimart Girsang menilai tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh dari rasa keadilan.
Junimart begitu ia disapa berpandangan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU atas tindakan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua Hutabarat sesungguhnya jauh dari rasa keadilan.
Mantan anggota komisi lII DPR RI itu menilai, harusnya Bharada Richard Eliezer dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.
“Kita harus melihat fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa org lain dengan sengaja. Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang,” tutur Junimart, Senin,(23/1/2023).
JPU dalam melakukan Penuntutan tidak maksimal
Dijelaskan Junimart, bahwa perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tanpa prikemanusiaan menembak langsung beberapa kali. Padahal, kata dia, korban adalah Yosua adalah sahabatnya sendiri, teman dolan dan lain-lain.“Terkait Kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart
Terbukti bahwa dalam kasus ini kata politisi asal Dairi Sumatera Utara itu, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht dan/ atau Noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya.
Ia menegaskan, JPU dalam melakukan Penuntutan tidak maksimal, frame of referencenya membingungkan, katanya terbukti. Oleh karena itu saya pertanyakan, kenapa JPU menuntut 12 tahun.
“Berdasarkan fakta fakta yang kita cermati , ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas didalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart
Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tegas dia, tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan Pengadilan.
“Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini. Semua sama dimuka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” pungkas Junimart. [*Wan]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.