1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Kedapatan Menjual dan Mengkonsumsi Daging Anjing,akan di Denda 5 Ton Beras

Penulis : Uvuvwevwevwe Osass

30 November 2018 14:39

Sutarja mengaku pihaknya akan tetap memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga terhadap pelanggar.

Planet Merdeka - Desa adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mengeluarkan sebuah surat edaran yang menunjukkan ketegasan sikapnya terhadap warga yang memperjualbelikan atau mengonsumsi daging anjing.

Dalam surat edaran tersebut tertulis pemberitahuan sekaligus instruksi kepada krama Desa Adat Kerobokan terkait jual beli dan konsumsi daging anjing. Apabila warga tak mengindahkan instruksi tersebut, maka pihak Desa Adat Kerobokan mengancam akan memberikan sanksi.

Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja mengatakan, surat edaran tersebut telah dikeluarkan tanggal 26 November 2018. Dirinya menjelaskan, alasan mengapa mengeluarkan surat edaran ini karena disinyalir di Desa Adat Kerobokan masih ada aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan dan konsumsi daging anjing. Padahal, menurut Putu Sutarja, sudah ada aturan yang secara tegas melarang hal tersebut, antara lain berupa UU (Undang Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Perda Provinsi Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali.

Sutarja menambahkan, perarem desa adat ini juga merujuk pada hasil rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) Perdagangan Daging Anjing yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung pada 5 April 2018. Apalagi, kata Sutarja, sesuai ajaran agama Hindu yang tertuang dalam sastra Prasasti Panca Dresta, yang disebutkan bahwa anjing adalah hewan peliharaan dan dapat memberikan tanda-tanda alam. Dalam ajaran agama Hindu yang tertuang dalam lontar Putru Saji bahwa anjing termasuk dalam hewan-hewan yang tidak boleh dihaturkan dalam persembahyangan, sehingga tidak boleh dikonsumsi.

“Jadi, seluruh krama Desa Adat Kerobokan agar tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, mengonsumsi dan atau melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan daging anjing. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perarem Desa Adat Kerobokan,” ujarnya, Kamis (29/11/2018).

2 dari 2 halaman

Akan di berikan peringatan pertama, kedua dan ketiga terhadap pelanggar.

Sesuai dengan perarem, Sutarja mengaku pihaknya akan tetap memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga terhadap pelanggar. Jika masih bandel, maka akan dikendkan denda setoran 5.000 kg beras atau setara 5 ton (sama dengan 50 kuintal).

“Kalau dendanya uang, tinggal dikalikan berapa harga beras sekarang,” tegas Sutarja.

Tidak saja disampaikan kepada krama Desa Adat Kerobokan, surat edaran ini juga disampaikan kepada kepada Gubenur Bali, Bupati Badung, Camat Kuta Utara, Upasabha Desa Adat Kerobokan, Kertha Desa Adat Kerobokan, Prajuru Desa Adat Kerobokan, Kelian Banjar se-Desa Adat Kerobokan.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menyambut positif parerem Desa Adat Kerobokan tersebut. Bahkan Swadiana mengaku juga terus memberikan edukasi terkait larangan jual-beli dan konsumsi daging anjing.

“Ini kami apresiasi positif, dan semoga desa-desa adat lainnya bisa segera mengikuti jejak Desa Adat Krobokan ini,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 juga menyampaikan bahwa daging anjing bukanlah bahan pangan. Sehingga, menurutnya, bendesa adat yang lain harus meniru kegiatan tersebut.

“Di Badung saat ini sudah ada tim gabungan yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan rutin kepada masyarakat. Terus terang kami sering mendapatkan komplain dari organisasi penyayang binatang,” kata Oka Swadiana.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : uvuvwevwevwe-onyeten-1004312

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya