1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Kejari Didesak Usut Seluruh Anggota DPRD

Penulis : Iwan.S

14 Agustus 2019 19:51

Kejari Ketapang diminta untuk tetap bekerja segera menetapkan status anggota DPRD

Planet Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat diminta untuk segera menetapkan sejumlah anggota DPRD Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang aspirasi dan pokok pikiran tahun anggaran 2017 dan 2018. Tidak terkecuali menetapkan Anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Gerindra, Mathoji.

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalimantan Barat, Abdul Salam mengungkapkan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka.

Diharapkan hal yang sama juga dilakukan terhadap semua anggota DPRD yang diduga terlibat.

Apalagi semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014-2019 hampir seluruhnya sudah disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi DPRD anggota DPRD Ketapang.

"Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga," ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (14/8/2019).

2 dari 2 halaman

Semua parpol diminta tidak melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat.

Karena itu, Laskar Kader Akar Rumput Partai Gerindra Kalimantan Barat mengapresiasi kinerja Kejari Ketapang. Meski demikian, Kejari Ketapang diminta untuk tetap bekerja secara marathon demi segera menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

"Jangan hanya Ketua DPRD yang dijadikan tersangka saja," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) untuk tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.

"Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar nama dan marwah partai Gerindra tidak tercoreng oleh Mathoji yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/08/2019), Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Menurut hasil penyidikan, Hadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya