KNPI Dukung Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Hukum yang Rugikan Rakyat
Penulis : Ronin Alkaf
3 Agustus 2022 16:30
Kepemimpinan Hadi Tjahjanto perlu diapresiasi khalayak umum.
Planet Merdeka - Beragam modus kejahatan Mafia Tanah digunakan untuk melancarkan aksinya. Perang terhadap praktik kejahatan dalam bidang pertanahan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Presiden Joko Widodo menunjuk Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mantan Panglima TNI sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN, karena Marsekal Hadi memiliki pengalaman lapangan untuk melihat langsung dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan berbagai persoalan masalah-masalah konflik agraria termasuk pemberantasan mafia tanah yang meresahkan rakyat Indonesia.
Gebrakan semangat pemberantasan mafia tanah awal kepemimpinan Menteri ATR/BPN dibawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto perlu diapresiasi khalayak umum, termasuk DPP KNPI yang concern dalam pengawalan dan advokasi masyarakat korban mafia tanah.
Komando Jenderal Hadi Tjahjanto sangat jelas berikan “spirit de corps” kepada seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN dengan “uniform” khas militer dengan tidak tanggung-tanggung berikan tongkat komando dan tanda kepangkatan pada uniform pegawai ATR/BPN. Tentunya Ia memiliki tujuan khusus agar pada seluruh pegawai ATR/BPN di seluruh Indonesia memiliki semangat militansi, loyalitas dan keberanian dalam pemberantasan mafia tanah dan tentunya memiliki etos kerja melayani rakyat Indonesia sebagai abdi negara.
Satu dari banyak korban kriminalisasi rakyat pemilik tanah ulayat adalah yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dimana keberadaan Mafia Hukum dan Mafia Tanah sangat amat terasa keberadaannya. Bila Mafia Minyak Goreng dan Mafia Hukum sudah duduk Bersama, maka kriminalisasi rakyat pemilik tanah ulayat akan sangat mudah dan membuat keadilan semakin jauh dari pandangan mata.
Tim Hukum DPP KNPI sejak November 2020 lalu mengadvokasi masyarakat korban kriminalisasi Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Nagari Muara Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat. Mereka dilaporkan oleh PT Agrowiratama, bagian dari MUSIM MAS group sejak 1998, karena berdemonstrasi damai (tanpa merusak fasilitas kebun dan mencuri buah) dan menutup jalan perkebunan sampai hak plasma mereka di bayarkan.
Mereka dituduh secara tidak sah menduduki Perkebunan kelapa sawit yang tumbuh diatas tanah ulayat yang tidak pernah mereka lepas haknya, oleh perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama yang membeli tanah milik rakyat itu dari hasil penggelapan tanah ulayat yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam yang menjual tanah ulayat tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik tanah ulayat sesuai peraturan yang berlaku.
Mafia Hukum juga berhasil membuat POLISI, KEJAKSAAN dan HAKIM kompak memenjarakan para rakyat jelata 9 bulan penjara berdasarkan dokumen penggelapan tanah ulayat dan IUP sah tapi rasa odong-odong. Bahkan PROPAM POLRI atas pengaduan kami pada kasus ini, tidak menemukan kejanggalan atas dijadikannya rakyat menjadi Tersangka tanpa panggilan interview dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, serta alat bukti dokumen alas hak tanah yang tidak sah dihadapan hukum agraria.
Kami mendukung penuh genderang perang yang ditabuh oleh Presiden Joko Widodo pada pemberantasan Mafia Tanah, dengan menunjuk Jenderal TNI Hadi Tjahjanto sebagai “Panglima” khusus, untuk perang melawan Mafia Tanah dan Mafia Hukum. DPP KNPI mendukung penuh program Jenderal Hadi yang memberikan tongkat komando dan baret kepada setiap para KaKanwil dan Kakantah BPN, sebagai simbolis PERANG terhadap Mafia Tanah.
DPP KNPI siap menggerakkan Pemuda Indonesia untuk membantu Jenderal Hadi dalam memerangi Mafia Tanah diseluruh pelosok negeri, melalu DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dengan Satgas JUBIR GANYANG MAFIA TANAH.
"Kami meminta Jenderal Hadi Tjahjanto untuk menentukan Medan Pertempuran Utama ATR/BPN berperang melawan mafia tanah, di Kabupaten Pasaman Barat. Mafia Tanah dan Mafia Minyak Goreng mengkapitalisasi Hutan Lindung dengan dalih pengelolaan HGU kelapa sawit dalam perampasan hak-hak rakyat lokal di Seluruh Indonesia dengan mengkriminalisasi pemilik tanah ulayat melalui dokumen-dokumen penggelapan tanah oleh korporasi" ujar Tim Hukum DPP KNPI.
Oleh karena itu, mohoh agar di cek semua alas hak HGU kelapa sawit di seluruh Indonesia, serta yang beroperasi di Hutan Lindung, Pak Jenderal! Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang haram hasil panen kelapa sawit di Hutan Lindung yang tidak dicatat sebagai pendapatan pada pembukuan korporasi, dijadikan dana/alat penting oleh Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng untuk mengkriminalisasi rakyat, berkomplotan dengan oknum aparatur negara.
Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk suatu perlindungan hukum, agar 4 orang rakyat jelata terpidana di Pasaman Barat tersebut diberikan penundaan eksekusi penjara sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) karena para korban kriminalisasi sedang mengajukan PK sebagai bentuh kepatuhan kepada hukum walau dalam kondisi korban oknum Mafia Hukum sekalipun. Paling tidak, rencana-rencana hajatan/acara masyarakat tidak terganggu sampai adanya putusan PK karena salah satu terpidana, Buyung Acik (60 tahun) adalah Imam dari 4 Kaum Datuk (Ninik Mamak) yang harus ada di masyarakat untuk acara-acara adat seperti pernikahan, pengajian, khitanan, doa, dan lainnya.
Kami meminta Senior kami di KNPI yang menjabat Menteri Pertanian, Abangda Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH, untuk mengevaluasi dan mencabut IUP-IUP odong-odong di seluruh Indonesia terutama di wilayah Pasaman Barat, karena ada IUP diterbitkan Bupati Pasaman Barat dengan menggunakan Izin Lokasi yang sudah mati 7 tahun, dan tetap beroperasi tahunan tanpa HGU setelah IUP dikeluarkan.
IUP PT Agrowiratama yang diterbitkan menggunakan Izin Lokasi yang sudah mati 7 tahun tersebut, dan belum mempunyai Hak Guna Usaha untuk kebun di Nagari Muara Kiawai saat melaporkan polisi, diatur dan dimenangkan Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng untuk mengkriminalisasi rakyat jelata pemilik tanah ulayat. Menyedihkan!
Demikian seruan dukungan sekaligus permintaan kami kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, SH telah memerintahkan Tim Hukum DPP KNPI agar tetap mengadvokasi para Terpidana dan memperjuangkan hak-hak keperdataan para Terpidana beserta Ninik Mamak Cucu dan Kemenakan pemilik tanah ulayat, sampai seluruh upaya hukum pidana selesai dan tanah ulayat masyarakat kembali ke pangukuan mereka kembali dari korporasi, walaupun Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng adalah lawannya. [*RON]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.