Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar Bin Smith Hingga Dijemput Paksa
Penulis : Aleolea Sponge
19 Desember 2018 14:41
Kronologi penganiayaan Oleh Habib Bahar Bin Smith
Planet Merdeka - Penceramah Habib Bahar bin Smith kini resmi ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) di Polda Jabar, dan pemanggilan tersebut dirinya sudah menyandang status tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
2 dari 11 halaman
Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan
Dalam tayangan di Metro Pagi Prime Time di Metro TV yang diunggah ulang di akun YouTube, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi penganiayaan korban yakni MZ (17) dan CAJ (18) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.
Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
3 dari 11 halaman
Irjen Pol Agung Budi Maryoto melakukan konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith
Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terangnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan.
Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan.
4 dari 11 halaman
Awal mula penganiayaan
Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
Mereka menjemput korban menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan smpai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.
Mereka menjemput korban menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan smpai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.
5 dari 11 halaman
Korban dianiaya di sebuh pondok pesantren
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan. Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.
6 dari 11 halaman
Berikut tayangan yang dikutip dari metro
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.
7 dari 11 halaman
Motif penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.
"Alasan dari hasil lpemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudaian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilaukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
8 dari 11 halaman
Motif penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.
"Alasan dari hasil lpemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudaian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilaukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
9 dari 11 halaman
Sudah Sepakat Berdamai
Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar. Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG. Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
10 dari 11 halaman
polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan pemanggilan kliennya ke Polda Jabar merupakan pemeriksaan dimana statusnya sudah sebagai tersangka.
Dalam tayangan Special Report di iNews TV yang diunggah di YouTube, Aziz Yanuar menjelaskan kalau saat pemanggilan kemarin ke Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith sudah menyandang status tersangka.
Lanjutnya, pertanyaan yang diajukan ke Habib Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut terkait keterangan-keterangan dari saksi yang sebelumnya, kemudian beberapa barang bukti yang sudah dikumpulkan pihak kepolisian.
Aziz menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi atas adanya kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak. Pihaknya juga heran mengapa muncul pelaporan ini, padahal sudah disepakati telah selesai secara kekeluargaan.
"Yang melaporkan itu bukan korban, tapi orangtua dari korban dimana orangtua dari korban sebenarnya sudah menemui kata sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya. Aziz Yanuar juga menyebut kalau kedua korban sebenarnya sudah sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit.
Lanjutnya, pertanyaan yang diajukan ke Habib Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut terkait keterangan-keterangan dari saksi yang sebelumnya, kemudian beberapa barang bukti yang sudah dikumpulkan pihak kepolisian.
Aziz menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi atas adanya kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak. Pihaknya juga heran mengapa muncul pelaporan ini, padahal sudah disepakati telah selesai secara kekeluargaan.
"Yang melaporkan itu bukan korban, tapi orangtua dari korban dimana orangtua dari korban sebenarnya sudah menemui kata sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya. Aziz Yanuar juga menyebut kalau kedua korban sebenarnya sudah sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit.
11 dari 11 halaman
Polisi ungkap fakta soal penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar
"Beberapa waktu lalu sudah menempuh itu damai), akan tetapi yang menimbulkan tanda tanya, bahwa korban ini suda sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit. Akan tetapi bagaimana mereka berdua informasinya berada di rumah Sakit Polri sukanto, dan tak sembarang orang bisa kunjungi beliau dan tak bisa sembarang orang bertemu mereka" ucapnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.