1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Kuasa Hukum Adukan Kriminalisasi Terhadap Andy Tediardjo ke Ketua PT DKI

Penulis : Ronin Alkaf

9 November 2022 11:38

Telah terjadi penyimpangan-penyimpangan selama proses hukum.

Planet Merdeka - Proses hukum yang terjadi dalam gugatan laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap Andy Tediardjo The, dinilai tidak memberi rasa keadilan. Bahkan keponakan Andy Tediardjo menilai adanya kesan penyimpangan hukum, mengingat gegara laporan palsu Juanda, membuat sang paman harus dikerangkeng selama 35 hari.

Merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 245/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, kuasa hukum Andy Tediardjo menyurati Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memohon keadilan.

"Kami menilai telah terjadi penyimpangan-penyimpangan selama proses hukum terhadap terdakwa Juanda yang jelas-jelas telah diputus bersalah oleh Hakim di PN Jaksel," kata kuasa hukum Andy Tediardjo dari
Kantor Hukum LSS & Partners ART, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (07/11/2022).

Bukti penyimpangan, dimana perkara tersebut dengan sengaja dimasukan kedalam ranah tindak pidana khusus. Padahal, seharusnya perkara tersebut masuk kedalam ranah pidana umum atau pidana biasa karena tindak pidana yang dituduhkan adalah tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.

Lainnya, tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah diputus 5 bulan penjara terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan kurungan penjara.

Padahal berdasarkan fakta persidangan akibat Pengaduan Palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP yang dilakukan Terdakwa Juanda telah mengakibatkan Andy Tedoardjo The yang telah dinyatakan tidak bersalah dan sama sekali tidak melakukan tindak pidana penggelapan telah ditahan selama 35 hari di Polres Metro Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.

"Akibat dari perbuatan terdakwa Juanda tersebut menimbulkan kerugian bagi Andy Tediardjo The, baik materiil dan immaterial. Padahal, terbukti klien kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuduhan terdakwa Juanda dan hal tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan klien kami atas nama Andy Tediarjo, The telah diputus bebas. Berdasarkan hal tersebut di atas, patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum terhadap Terdakwa Juanda yang mana hal tersebut dapat menciderai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia," kata Rizka dan Dini Fitriani, Kuasa Hukum Andy Tediardjo.

2 dari 2 halaman

Laporan palsu.

Sebelumnya, Juanda telah membuat laporan palsu di SPKT Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/4684/VIII/2019/1PMJ/Ditreskrimum, yang menuding Andy Tediardjo telah melakukan tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah seluas 3 hektar sebagaimana Pasal 372 KUHP.

"Tuduhan tersebut mengada-ngada karena klien kami adalah pemilik tanah yang terletak di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2022 sampai saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Andy Tediarjo The," jelas kuasa hukum Andi Tediardjo.

Akibat laporan polisi tersebut, saat proses pelimpahan perkara tahap II, Andy Tediardjo ditahan di Polres Metro Bekasi dan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 35 hari.

"Perkara yang teregister dengan Nomor: 554/Pid.B/2020/PN Ckr, telah disidangkan di PN Cikarang, dengan putusan bebas pada 30 Maret 2021. Atas dasar putusan bebas itulah, kami melaporkan balik Juanda, hingga akhirnya divonis bersalah," ujar Rizka.

Kuasa hukum Andy Tediardjo berharap Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkara atas nama terdakwa Juanda demi keadilan, utamanya bagi Andy Tediardjo selaku korban. [*RON]
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya