1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Perintah Jabatan Bukan Displin untuk Baharada E

Penulis : Ronin Alkaf

28 Desember 2022 20:37

Bharada E masih bisa menolak perintah.

Planet Merdeka - Narasi perintah jabatan menjadi senjata tim pengacara Bharada E untuk bisa bebas dari sanksi pidana. Hal ini terus-menerus disuarakan dalam pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum bharada E.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada M. Fatahillah Akbar (@mfatahilahakbar), melalui cuitannya di linimasa twitter menjelaskan bahwa Bharada E masih bisa menolak perintah, dan terbukti Ricky Rizal berhasil menolak dan aman saja tanpa mengalalami ancaman.

“Jadi yang diperintah tidak sekedar hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum”, jelas Akbar di akun twitternya.

2 dari 2 halaman

Perintah jabatan.

Akbar juga mengatakan bahwa jika perintah jabatan itu menjadi acuan, maka lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

“Karna betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasuk Obstruction of Justice”, tambah akbar

Lalu, ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022 dimana ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.

“Memang saya merujuk pada Disiplin Bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar”, jelas Akbar. [*Ron]
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya