1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Perjuangan Hukum yang Belum Selesai

Penulis : Eko

17 Januari 2019 18:18

Untuk menjaga efektifitas pengobatan, kemoterapi biasanya dijadwalkan tiga minggu sekali.

Planet Merdeka - Yuni Tanjung perjuangan hukum kita agaknya belum lagi selesai. Hari ini aku kembali datang ke apotik Rumah Sakit Persahabatan untuk menanyakan stok trastuzumab yang kosong sejak tanggal 11 Januari lalu.

Hari ini aku mendapat jawaban yang sama "stok trastuzumab masih kosong", ujar petugas apotek. Belum bisa dipastikan kapan persediaan trastuzumab tersedia.

Akhirnya jadwal kemoterapi target trastuzumab kamu kembali diundur.

Dari tanggal 14 Januari, lalu 18 Januari kini mundur untuk ketiga kalinya pada hari Jumat depan, 25 Januari 2018 karena ketiadaan stok trastuzumab. Artinya kemo trastuzumab kamu sudah terlambat sebulan lebih sejak kamu menjalani kemo trastuzumab ketiga pada tanggal 10 Desember lalu.

Orang awam yang tidak terlalu pintar pun tahu apa akibatnya jika kemoterapi target trastuzumab mundur sampai 1,5 bulan. Itu artinya penggunaan trastuzumab sebelumnya sia-sia, karena efektifiktasnya akan berkurang jauh untuk menghancurkan sel kanker HER2 positif.

Makanya, untuk menjaga efektifitas pengobatan, kemoterapi biasanya dijadwalkan tiga minggu sekali.

Barusan aku baru saja me-Whataspp dr Ronald Hokum, pakar hematatologi onkologi dari RS Dharmais, yang banyak membantu saat kita menggugat Presiden Jokowi, Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis.

Aku menanyakan bagaimana penggunaan trastuzumab bila mundur lebih dari 1,5 bulan. Dokter Ronald menjawab: "Ya sebaiknya tidak mundur lebih dari seminggu... Mundur terlalu jauh dari jadwal akan meningkatkan risiko sel kanker tumbuh kembali" kata dokter itu.

Masalah kita kini bukan lagi dengan BPJS Kesehatan. Karena jelas BPJS Kesehatan sudah menyatakan bersedia menjamin pembayaran klaim trastuzumab sesuai akta perdamaian yang kita tanda-tangani di depan hakim.

Masalahnya kini di RS Persahabatan.

Konstruksi hukumnya amat sederhana. RSUP Persahabatan dipimpin seorang Direktur Utama. RSUP Persahabatan berada di bawah Kementerian Kesehetan yang dijabat Menkes Nila F Moeloek. Menkes Nila F Moeloek diangkat dan berada di bawah arahan Presiden Joko Widodo.

Bila kekosongan stok trastuzumab ini terus berlarut-larut, tak ada pilihan lain bagi kita selain berjuang kembali di jalur hukum. Karena ini jelas ada unsur kelalaian yang bisa menyebabkan nyawa kamu terancam.

Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Kita tak mau bersengketa secara hukum. Tapi tak pernah segan menempuh jalan itu bila semua jalan sudah buntu. Kita hanya takut bila kita salah.. Dan sejauh ini kita tidak pernah menggertak. Kita selalu membuktikan semua janji kita.

Duren Sawit, Jakarta Timur,
17 Januari 2018
Edy Haryadi

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : eko

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya